Bripda Randy Ditahan di Polres Mojokerto
Kasus aborsi yang melibatkan Bripda Randy Bagus, oknum polisi yang berdinas di Polres Pasuruan kini memasuki babak baru. Randy dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rabu 2 Februari 2022.
Mantan kekasih Novia Widyasari itu di ruang penyidik pidana umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto kurang lebih selama 2 jam diperiksa sejak pukul 12.30 WIB hingga pukul 14.41 WIB.
Eks anggota polisi yang dinas di Polres Pasuruan itu tak bersedia diambil gambar oleh wartawan. Mengenakan pakaian tahanan warna orange ekspresi Randy terlihat seolah berlindung di belakang seorang pria yang juga menggunakan baju tahanan.
Dia diangkut ke mobil tahanan Kejaksaan bersama dengan tahanan lain seakan mencari perlindungan untuk menghindari kamera wartawan yang sudah menunggu.
"Kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama RBHS," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko kepada wartawan.
Kejaksaan sudah menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Randy sudah P-21 atau lengkap pada 31 Januari 2022 kemarin. Sehingga, proses tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan hari ini.
"Untuk pertimbangan kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto, sesuai pasal 84 ayat 2 KUHP, banyak saksi yang berdomisili di Mojokerto," tegasnya.
Bripda Randy merupakan kekasih Novia Widyasari 23 tahun warga Perum Japan Asri, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, mahasiswi universitas negeri di Malang ini diduga bunuh diri karena depresi dengan cara menenggak racun di makam ayahnya.
Penelusuran jejak digitalnya di media sosial, diduga peristiwa bunuh diri itu akibat pemaksaan aborsi yang dilakukan oleh kekasih korban yang juga seorang oknum polisi, sebanyak dua kali.
Randy Bagus yang sudah menjalin hubungan dengan mahasiswi asal Mojokerto sejak tahun 2019 itu saat ini sudah ditahan Polda Jatim sejak Sabtu 4 Desember 2021.
Akibat perbuatannya Randy didakwa dengan Pasal 348 ayat 1 KUHP atau Pasal 348 ayat 1 Junto pasal 56 ayat 2 KUHP tentang ikut serta dalam menggugurkan kandungan. Dia terancam hukuman maksimal 5 setengah tahun hukuman penjara.
"Sesuai dengan penelitian tersangka kami tahan selama 20 hari kami titipkan di Polres Mojokerto," tandasnya.
Advertisement