Bripda R Ditahan, Polisi Cari Motif Bunuh Diri Gadis Mojokerto
Tim gabung Polda Jatim dan Polres Mojokerto menangkap Bripda RB (Randy Bagus), anggota Polres Pasuruan, usai curhatan mahasiswi asal Mojokerto, viral di media sosial. Polisi kini mendalami penyebab mahasiswi asal Mojokerto itu bunuh diri dengan minum racun di pusara ayah kandungnya.
"Kami akan dalami lagi terkait apa yang menjadi penyebab itu (korban bunuh diri). Akan kami kembangkan untuk membuat lebih terang kembali," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Sabtu 4 Desember 2021 malam.
Dalam kesempatan yang sama, polisi mengungkap sejumlah temuan tim gabungan. Diketahui jika Bripda RB adalah kekasih NW, 23 tahun warga Perum Japan Asri, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojekerto. Mahasiswi universitas negeri di Malang ini diduga bunuh diri karena depresi dengan cara menenggak racun di makam ayahnya.
RB sudah menjalin hubungan dengan mahasiswi asal Mojokerto sejak tahun 2019. Saat ini, RB ditahan Polda Jatim dengan disangkakan melanggar pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.
"Perbuatan melanggar hukum ini secara internal akan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di Kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11," ungkap Slamet.
Berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap terduga pelaku, polisi menyebut jika keduanya melakukan hubungan intim sejak menjadi pasangan kekasih hingga tahun 2021.
Polisi juga menyebut jika antara pelaku dan korban melakukan aborsi bersama sebanyak dua kali. Temuan ini berbeda dengan informasi viral yang menyebutkan jika korban dipaksa aborsi oleh R dan juga keluarganya.
"Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melakukan tindakan aborsi bersama, pada Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," bebernya.
Gadis berusia 23 tahun itu ditemukan warga dalam kondisi tewas di sebelah makam ayahnya di Makam Islam Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, pada Kamis 2 Desember 2021, sekitar pukul 15.30 WIB.
Mahasiswi cantik ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun jenis potasium yang dicampur teh. Polisi menemukan sisa racun dalam sebuah botol plastik di sebelah mayat korban.
"Hasil sementara potasium sudah dikirim ke labfor, sedangkan barang bukti yang ditemukan di TKP adalah potasium, sedangkan barang bukti yang untuk menggugurkan adalah sikotek. Sampai hari ini tidak ditemukan unsur kekerasan," jelasnya.
Akibat perbuatannya RB pun terancam dipecat dari Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melanggar. Tak sampai di situ, polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap penjual obat aborsi.
"Untuk pihak keluarga dari terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan untuk penjual obat aborsi juga tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pemeriksaan," tandasnya.