Intimidasi Brimob di PN Surabaya, Koalisi Kanjuruhan Lapor Polri
Koalisi Masyarakat Sipil akan melaporkan Polda Jatim dan Brimob ke Mabes Polri. Koalisi yang dibentuk lantaran berbagai kejanggalan sidang Tragedi Kanjuruhan itu menyebut yel-yel yang disampaikan pasukan Brimob saat sidang pembacaan tuntutan tiga terdakwa polisi adalah bentuk intimidasi. Langkah konkret itu juga akan disertai sejumlah upaya lain terkait kejanggalan selama sidang.
"Koalisi kami yang ada di Jakarta akan melaporkan Polda Jatim dan Brimob ke Divisi Propam Mabes Polri, bahwa ada unsur intimidatif dalam yel-yel pasukan Brimob saat sidang komandannya," kata Daniel Siagian, anggota Koalisi Masyarakat Sipil dari LBH Malang, dalam konferensi pers di Kantor PCNU Kota Malang, Senin 27 Februari 2023.
Selain langkah konkret tersebut, di tempat yang sama, KMS juga akan mendorong hakim untuk melakukan putusan ultra petita. Daniel menyebut, putusan ini terjadi dalam kasus Ferdy Sambo, di mana putusan hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa. "Permohonan ini kami sampaikan di Surabaya dan Jakarta," kata Daniel yang mengecam tuntutan ringan jaksa atas tiga terdakwa polisi dalam Tragedi Kanjuruhan.
Sebelumnya, puluhan anggota Brimob mendapatkan peringatan dari petugas keamanan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di sela-sela berlangsungnya sidang Tragedi Kanjuruhan, Selasa, 14 Februari 2023. Dengan menggunakan seragam mereka berkerumun dan menyuarakan dengan lantang kata Brigade, brigade-brigade, ketika hakim masuk ke ruang sidang.
Mereka juga mengabaikan teguran petugas keamanan PN Surabaya yang meminta agar mereka tidak berteriak di sekitar lingkungan ruang persidangan. Yel-yel itu muncul dalam sidang dengan terdakwa polisi Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Tiga terdakwa itu mendapat tuntutan pidana penjara selama 3 tahun.