Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Penjara
Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo dalam sidang perkara surat jalan palsu yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Vonis yang dibacakan hakim ketua Muhammad Sirat lebih tinggi dari tuntutannya yakni 2 tahun 6 bulan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada selama tiga tahun penjara," kata hakim ketua Muhammad Sirat dalam pembacaan putusan vonis pada Selasa, 22 Desember 2020.
Vonis tiga tahun penjara tersebut lantaran Prasetijo dianggap majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut sebagaimana Pasal 263 ayat 1 KUHP.
Kemudian melakukan tindak pidana membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri pada Pasal 426 ayat 2 KUHP. Termasuk melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya menghancurkan benda-benda dengan nama tindak pidana dilakukan secara bersama-sama yang juga sesuai dakwaan ketiga Pasal 221 ayat 1 KUHP.
Oleh sebab itu, Sirat mengatakan beberapa hal yang menjadi pemberat terhadap terdakwa, yaitu menggunakan surat palsu tersebut untuk melakukan kepentingan sebanyak dua kali, pada tanggal 6 dan 8 Juni 2020.
"Perbuatan terdakwa dapat membahayakan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan test bebas Covid-19. Terdakwa juga tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya," ujarnya..
Hakim juga menilai jika Prasetijo tidak menjaga amanahnya sebagai anggota Polri. Dala. hal ini, dia menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain
"Terdakwa sebagai anggota Polri dengan pangkat Brigjen yang menduduki jabatan Karo seharusnya dapat menjaga amanah dengan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Hal yang meringankan terdakwa hampir 30 tahun mengaku sebagai anggota Polri," ujarnya