Brigjen Endar Kembali ke KPK, Laporannya ke Polda Gimana?
Sosok Brigadir Jenderal Endar Priantoro kini jadi titik perhatian pada pekan ini. Menyusul kembalinya jenderal bintang ini kembali menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Brigjen Endar sempat jadi polemik. Menyusul dicopotnya Endar dari penyidik KPK beberapa bulan lalu dan dikembalikan ke kesatuannya di Kepolisian di Polda Metro Jaya.
Tetapi, selama kembali di kesatuannya, Brigjen Endar Priantoro kemudian melaporkan pimpinan KPK ke sejumlah lembaga penegak hukum. Laporan terkait pemberhentiannya dari Direktur Penyelidikan KPK. Satu di antaranya terkait dengan mal-administasi ke Polda Metro Jaya.
Kini, setelah kembali menjadi penyidik di KPK, lalu bagaimana nasib laporannya tersebut? Atas pertanyaan itu, Brigjen Endar tak banyak komentar. ”Sementara masih berjalan. Nanti saya akan pikirkan dengan kuaa tim hukum saya,” ujarnya dikutip di viva.co.id, Kamis 6 Juli 2023.
Seperti ditulis Ngopibareng.id 12 April 2023, Brigjen Endar Priantoro resmi melapor ke Polda Metro Jaya. Yang dilaporkan adalah dua petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyelewengan jabatan.
Laporan dilakukan oleh pengacara Brigjen Endar Priantoro, Rakhmat Mulyana. Sedangkan terlapor dalam kasus ini, yaitu dua pejabat di KPK, yakni Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.
Bukti Pelaporan terhadap kedua petinggi KPK tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 11 April 2023.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pihaknya akan menelaah dan mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut.
“Akan kita ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya dan mempelajari peristiwa yang dilaporkan serta kaitan pelapornya dengan peristiwa tersebut,” kata Trunoyudo dikutip laman PolriRabu 12 April 2023.
Sebagai catatan, pelaporan tersebut merupakan buntut dari pencopotan posisi Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan di KPK. Rakhmat menyebutkan alasan pelaporan dibuat kepada dua petinggi KPK itu karena ketetapan pemberhentian Brigjen Endar ditandatangani oleh Sekjen dan diserahkan oleh Kabiro.
“Karena dalam hal ini surat ketetapan yang menandatangani kan pak Sekjen kemudian pak Karo SDM yang menyerahkan surat tersebut,” katanya.