Brigadir Yoshua Wisuda Diwakili Orang Tua, Akan segera Nikah
Almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dinyatakan lulus dalm wisuda sarjana di Universitas Terbuka (UT) di Kota Tangerang, Banten, Selasa 23 Agustus 2022. Proses wisudah diwakili Endarosti Simanjuntak, sebagai perwakilan anaknya yang kini telah meninggal dunia.
Proses wisuda tanpa almarhum Brigadir Yoshua jadi pemandangan yang memilukan. Sang Ayah, yaitu Samuel Hutabarat mewakili wisuda anaknya dipeluk erat Rektor UT di acara tersebut. Sedangkan Ibunya Endarosati Simanjuntak, merasa sedih dan menitikkan air mata saat proses wisuda anaknya yang telah meninggal dunia.”Jelas orang tuanya sedih,” ujar Ketua Komunitas Civil Indonesia Irma Hutabarat, yang mendampingi orang tua Brigadir J di acara wisuda tersebut.
Almarhum Brigadir J lulus sebagai Sarjana Ilmu Hukum dari UT. Lulus dengan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,28 dan berpredikat sangat memuaskan. Dengan nilai itu, Brigadir J tercatat sebagai salah satu mahasiswa yang menerima undangan untuk menghadiri prosesi wisuda secara langsung.
Menurut Irma Hutabarat, Yosua berencana akan menikah usai diwisuda. Wisuda ini sebagai patokan, dimana dirinya akan menikah jika sudah wisuda dan jadi perwira. Ya, akan menikah usai wisudah," katanya.
Menurut Kepala Pusat Pengembangan Hubungan Internasional dan Kemitraan UT Tangerang, Maya Maria, pihaknya sudah mengirimkan tiket kepada keluarga untuk mewakili Brigadir J, wisuda. Prosesi wisudah juga dilakukan pemberian ijazah kepada yang mewakili, karena almarhum sudah terdaftar sebagai wisudawan.”Sudah kita kirimi undangan wisudah,” tegasnya pada 23 Agustus 2022.
Seperti diketahui Brigadir J meninggal dunia setelah dibunuh oleh rekannya Bharada E atas perintah atasannya, yaitu Brigjen Pol Ferdy Sambo, di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Agustus 2022. Pihak Mabes Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mulai dari Irjan Ferdy Sambo, Bharada Eliazer, Bribka Riski, sopir pribadi istri Ferdy Sambo bernama Kuat, dan Putri Candrawati, istri dari Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya, yaitu mati, hukuman seumur hidup dan kurungan minimal 20 tahun.
Advertisement