Brigadir AM Jadi Tersangka Kasus Penembakan Mahasiswa Kendari
Polri menetapkan seorang polisi berinisial Brigadir AM sebagai tersangka kasus kematian Randi, mahasiswa Kendari yang tewas tertembak saat aksi demo di sekitar Kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra). Brigadir AM merupakan anggota Polda Sultra.
"Kami penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan untuk Brigadir AM ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasubdit V Jatanwil Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Chuzaini Patoppoi seperti dikutip Antara, Kamis, 7 November 2019.
Menurut Patopoi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi, termasuk enam dari anggota Polri yang telah ditetapkan melakukan pelanggaran disiplin.
"Kemudian dua ahli, dokter visum korban Randi dan Yusuf. Kita juga sudah menemukan tiga hasil visum. Untuk Randi disimpulkan akibat luka tembak. Ibu Maulida ini juga luka tembak di betis kanan. Dan korban Yusuf tidak disimpulkan karena luka tembak," kata dia.
Kemudian dari olah TKP didapatkan tiga proyektil dan enam selongsong. Hasil uji balistik menyimpulkan, satu dari enam senjata api yang dibawa enam polisi saat pengamanan aksi demo mahasiswa memiliki kecocokan dengan peluru yang ditemukan.
"Selanjutnya terhadap Brigadir AM yang telah ditetapkan sebagai tersangka segera dilakukan penahanan dan berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan," kata Patoppoi.
Sebelumnya, enam polisi terbukti membawa senjata api saat amankan demo mahasiswa. Keenamnya berinisial DK, GM, MI, MA, H dan E.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan, keenam anggota tersebut telah diputuskan melanggar aturan disiplin.
"Dinyatakan bersalah. Oleh karena itu, diberikan hukuman displin," ucap dia.
Demo mahasiswa yang terjadi di sekitar Kantor DPRD Sultra pada Kamis 26 September lalu berujung ricuh. Dua mahasiswa meninggal dalam peristiwa itu.
Satu di antaranya tewas akibat tertembak peluru tajam. Sedangkan satu warga menjadi korban peluru nyasar.