BRI Cepu Pastikan Dana Nasabah Telah Dikembalikan
Kantor Cabang BRI Cepu secara resmi menyampaikan tanggapan terkait kasus penyalahgunaan dana nasabah sebesar Rp1,5 Miliar yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Blora.
Dalam keterangan resminya, Pemimpin Kantor Cabang BRI Cepu, Mochamad Arief Raharjo, menjelaskan, kasus yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Blora tersebut merupakan inisiatif laporan dari BRI.
Ini dilakukan sebagai upaya dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari fraud maupun bentuk-bentuk penyimpangan lainnya.
Menurutnya, atas kejadian tersebut, BRI telah melaporkan kepada pihak berwenang atas dugaan adanya penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan oleh oknum di BRI Unit Sidorejo.
"Kami juga memastikan bahwa dana telah dikembalikan ke rekening nasabah," ungkapnya, 12 Juli 2023. Pihaknya juga telah menyerahkan penyelesaian kasus tersebut melalui ranah hukum.
Dia menyampaikan terima kasih serta apresiasi kepada pihak berwenang yang telah memproses pengaduan tersebut dengan cepat. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangannya, BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud.
"Serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya," ujar Mochamad Arief Raharjo.
Diberitakan sebelumnya, modus baru digunakan oleh oknum pegawai bank mengambil dana nasabah dari rekening tabungan. Ia menggandakan kartu ATM tanpa sepengetahuan nasabah.
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Blora Jawa Tengah. Seorang oknum pegawai BRI Cabang Cepu, menyalahgunakan pengelolaan dana nasabah. Kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
Kejaksaan Negeri Blora telah menetapkan dan menahan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana nasabah BRI Unit Sidorejo Cabang Cepu periode 2022/2023, berinisial YBN.
Tersangka YBN sebelumnya menjabat sebagai Supervisor di BRI Unit Sidorejo Cabang Cepu. Dia menjalankan aksinya selama kurun waktu empat bulan. Mulai Desember 2022 sampai Maret 2023. Terdapat 26 nasabah yang menjadi korban dalam aksinya.
Sementara, YBN telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Juni 2023. Dia disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Selanjutnya, Selasa 4 Juli 2023 sekira pukul 13.30 WIB dilakukan pemeriksaan. Setelah selesai pemeriksaan, tersangka langsung ditahan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka YBN menggunakan modus baru. Yaitu dengan membuat kartu ATM baru tanpa sepengetahuan nasabah yang dijadikan korbannya.
Advertisement