Berantas Korupsi, Kajari Blitar Didorong Raih Status WBK
Dukungan kepada Kejaksaan Negeri Blitar untuk mendapatkan status Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), datang dari Forum Pimpinan Daerah Kota dan Kabupaten Blitar dengan penanda tanganan Pakta Integritas Zona WBK dan WBBM di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Blitar, Selasa 30 Maret 2021, di Kantor Kejaksaan Negeri Blitar.
Mereka secara bergantian diawali oleh Bupati Blitar Rini Syarifah, setelah menandatangani Pakta Integritas Zona WBK dan WBBM, kemudian membacakan ikrar yang berbunyi, "Saya Bupati Blitar mendukung kejaksaan Negeri Blitar untuk meraih predikat WBK dan WBBM", secara bergiliran dilanjutkan oleh Walikota Blitar H Santoso, Kapolresta Blitar AKBP Yudhi Hery Setiawan, Kapolres Kabupaten Blitar AKBP Leonard M Sinambela, dan perwakikan Pejabat Sementara Komandan Kodim 0808 Blitar, dan ketua Pengadilan Negeri Blitar A.A. GD. Agung Parnata.
Predikat WBK diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Sedangkan WBBM diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kelima program pada WBK di ditambah dengan program penguatan kualitas pelayanan publik.
Untuk meraih predikat WBK dan WBBN tersebut, Kajari Blitar Bangkit Sormin telah menyiapkan perangkat aplikasi media Centre yang baru diresmikan oleh Kajati Jawa Timur Mohamad Dofir, secara virtual.
Ada beberapa aplikasi yang diterapkan dalam memberikan pelayanan masyarakat dalam penegakan hukum salah satunya masalah eksekusi putusan pengadilan terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Satlantas Polres Kota Blitar yang sudah menerapkan electronic traffic law enforcement (ETLE) Atau E tilang oleh Satlantas Polres Kota Blitar.
Nantinya, pelanggar tidak harus ke kejaksaan dalam eksekusi putusan pengadilan. "Pembayaran denda bagi pelanggar akan tetapi bisa melalui sidang online. Setelah tuntutan diputus pengadilan, kejaksaan akan mengirim surat kepada pelanggar di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Blitar," katanya.
Soimin berharap dengan adanya media centre yang terhubung dengan kejaksaan tinggi se Jawa Timur ini, mampu mempercepat pembangunan dalam penerapan hukum, baik perdata pun tindak pidana yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Blitar menjadi Zona Integritas WBK.
Untuk mendapatkan predikat WBK, dalam sambutannya, Soimin mengatakan “komponen penegakan hukum, dalam melaksanakan penegakan hukum dituntut untuk cepat, tepat, dan cermat. Apabila komponen penegak hukum yang tidak bekerja secara maksimal, maka penegakan hukum yang profesional tidak akan bisa tercapai,”.
Soimin menambahkan, permasalahan bisa dianggap tuntas apabila salah satu tahap dilaksanakan dengan baik dan maksimal, yaitu eksekusi atas putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Di tempat yang sama Soimin menyampaikan dirinya bersama kejaksaan berkomitmen untuk bersih dari dalam melaksanakan tugas, dari pemeriksaan, penuntutan, dan eksekusi putusan pengadilan.
Dan melalui media Centre bisa dikoneksikan dengan media sosial, dengan instansi bahkan bisa disambungkan dengan pemerintah desa untuk memantau perkembangan pembangunan yang bersih dari korupsi
Selain dilakukan launching media centre, kejaksaan negeri juga memusnahkan barang bukti yang sudah diputuskan oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Advertisement