BPS: Jumlah Kemiskinan di Jember Turun, Tinggal 232 Ribu Jiwa
Setelah tiga tahun diterjang pandemi COVID-19, perekonomian Kabupaten Jember akhirnya mulai membaik. Hal itu terbukti dengan adanya penurunan jumlah dan kedalaman indeks kemiskinan tahun 2022.
Berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jember, dalam kurun waktu 2010 – 2020, tingkat kemiskinan di Kabupaten Jember mengalami penurunan. Namun, sejak tahun 2020 – 2021 sempat mengalami kenaikan, akibat pandemi COVID-19.
BPS Jember mencatat, jumlah penduduk miskin Kabupaten Jember tahun 2019 sebanyak 226,57 ribu jiwa, dengan persentase penduduk miskin sebesar 9,25 persen. Namun, saat terjadi pandemi COVID-19 tahun 2022, jumlah penduduk miskin Kabupaten Jember meningkat menjadi 247,99 ribu jiwa atau 10,09 persen.
Peningkatan angka kemiskinan masih terjadi pada tahun 2021 per bulan Maret. Tercatat ada 257,09 ribu jiwa atau 10,41 persen penduduk miskin. Namun, pada tahun 2022, angka kemiskinan di Kabupaten Jember kembali turun, menjadi 232,73 ribu jiwa atau 9,39 persen.
“Penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Jember, bukan semata-mata karena program Pemerintah Kabupaten Jember. Namun, karena dampak pandemi COVID-19 mulai mereda dan perkembangan ekonomi juga sudah berjalan, serta beberapa sektor, perdagangan, pertanian juga sudah menggeliat," kata Kepala BPS Jember, Tri Erwandi dalam konferensi pers, di Hotel Luminor, Kamis, 22 Desember 2022 petang.
Sementara berdasarkan nilai garis kemiskinan tahun 2022, Kabupaten Jember mengalami kenaikan sebesar Rp 20.564. Tercatat Garis Kemiskinan Kabupaten Jember pada Maret 2021 sebesar Rp 380.397 pengeluaran per kapita per bulan. Sementara pada bulan Maret 2022 sebesar Rp 400.961 pengeluaran per kapita per bulan.
“Garis kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan non makanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin. Mereka yang masuk kategori miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan,” jelas Erwandi.
Berdasarkan Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) pada tahun 2021 – 2022, Kabupaten Jember mengalami penurunan sebesar 0,50 persen. Dari tahun sebelumnya mencapai 1,580 pada tahun 2021 menjadi 1,080 pada tahun 2022.
Sementara untuk Indeks Keparahan Kemiskinan (P2), Kabupaten Jember mengalami penurunan dari 0,400 pada 2021, menjadi 0,220 pada 2022.
“Selama periode 2010-2022, nilai Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) di Kabupaten Jember memang memiliki kecenderungan menurun. Hal serupa untuk Indeks Keparahan Kemiskinan (P2), yang memiliki kecenderungan menurun dalam rentang 2010-2022 di Kabupaten Jember,” tambah Erwandi.
Adanya penurunan Indeks Kedalaman Kemiskinan, menunjukkan bahwa rata-rata jarak tingkat pengeluaran per kapita per bulan penduduk, yang berada di bawah Garis Kemiskinan di Kabupaten Jember, semakin mendekati garis kemiskinan. Sedangkan adanya penurunan Indeks Keparahan Kemiskinan, menunjukkan bahwa perbedaan rata-rata tingkat pengeluaran per kapita per bulan penduduk yang berada di bawah Garis Kemiskinan di Kabupaten Jember, tidak terlalu besar.
Dengan terjadinya penurunan Indeks Kedalaman dan Keparahan Kemiskinan di Kabupaten Jember, maka tidak memerlukan banyak program dalam upaya pengurangan kemiskinan. Sebab, tingkat kemiskinan di Kabupaten Jember relatif homogen dibandingkan kondisi tahun 2010.
“Hal yang perlu diperhatikan adalah tingkat kedalaman serta keparahan dari kemiskinan yang terjadi. Sehingga kebijakan pembangunan tidak sekadar memperkecil jumlah penduduk miskin, tetapi juga bisa mengurangi tingkat kedalaman dan keparahan dari kemiskinan,” pungkas Erwandi.