BPRS Mojokerto Tersandung Korupsi, Nasabah Rame-rame Bayar Utang
Kasus dugaan korupsi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto masih terus begulir. Sejumlah nasabah pun diam-diam mengembalikan uang pinjaman. Meski begitu, pengembalian utang yang mencapai Rp4 miliar itu tidak memengaruhi proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Hadiman melalui Kasi Pidsus Tarni Purnomo membenarkan adanya pengembalian uang pinjaman dari sejumlah nasabah BPRS Kota Mojokerto. Total dana segar dari pengembalian para nasabah itu mencapai Rp4 miliar. Tarni mengaku pembayaran utang ini tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan Kejari Kota Mojokerto.
"Ada pengembalian sebesar Rp4 miliar yang diserahkan langsung BPRS dan tidak ada laporan ke kita," kata Tarni, Rabu, 26 Oktober 2022.
Tarni mengaku, pengembalian uang tanpa pemberitahuan kejaksaan tidak menghambat proses penyidikan. Sebab, perhitungan kerugian negara (KN) dalam perkara ini tidak berubah meskipun ada pembayaran utang.
"Walau tidak dilaporkan tidak mengurangi perhitungan KN," tuturnya.
Dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto mulai diusut kejaksaan setelah adanya temuan kerugian negara sebesar Rp50 miliar dari Window Dressing pembiayaan-pembiayaan bank.
Penanganan kasus dugaan korupsi PT BPRS ini diawali dengan pengayaan informasi dan data (surveillants) yang dilakukan sejak pertengahan bulan September 2021.
Setelah itu, pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/M.4.5.47/Fd.1/10/2021 pada tanggal 5 Oktober 2021.
Dari penyelidikan tersebut, Kejari menduga adanya tindak pidana korupsi sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan nomor : Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021.
Advertisement