BPR Wijaya Kusuma Madiun Disegel, Nasabah Diminta Tetap Tenang
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyegel kantor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma di Madiun, Jawa Timur, pada Kamis, 4 Januari 2024.
Penyegelan tersebut dilakukan setelah izin usaha BPR Wijaya Kusuma dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam keterangannya, LPS mengatakan bahwa penyegelan dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pengambilan dana nasabah secara tidak sah.
LPS juga mengimbau agar nasabah BPR Wijaya Kusuma tetap tenang dan tidak terpancing oleh pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya.
"Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Wijaya Kusuma atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Wijaya Kusuma," kata Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto.
Dimas menambahkan, pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 31 Mei 2024.
Pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma dilakukan karena bank tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yaitu tidak memenuhi ketentuan tentang permodalan yang sehat.