BPP Laporkan Dugaan Penghadangan Prabowo ke Bawaslu
Tim Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Provinsi Prabowo Sandi Jawa Timur, Jumat 22 Februari 2019 kemarin mengadukan secara resmi dugaan pelanggaran pidana pemilu ke Badan Pengawas Pemilu.
Dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dimaksud, terjadi saat massa pendukung pasangan calon presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin menghadang calon presiden Prabowo. Prabowo diduga dihadang saat kunjungan di Bulak Kenjeran Surabaya, Selasa 19 Februari 2019 lalu.
"Tim Advokasi dan Hukum BPP Prabowo Sandi Jatim telah mengantongi bukti kuat keterlibatan oknum yang memobilisasi massa dan hadir di tengah-tengah aksi penghadangan," kata Zaenal juru bicara Tim Advokasi dan Hukum, Badan Pemenangan Provinsi, Prabowo Sandi Jawa Timur.
Kata dia, demokrasi telah tercederai oleh oknum massa tersebut. Untuk menegakkan nilai nilai demokrasi dan menciptakan pemilu yang adil, maka BPP Jawa Timur menuntut Bawaslu bisa mengambil tindakan tegas atas dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Saat melakukan kunjungan ke Bulak Kenjeran Surabaya, sejumlah massa pendukungn calon presiden Joko Widodo "menyambut" kedatangan calon presiden Prabowo. Kedatangan Prabowo disambut dengan berbagai poster yang salah satunya berbunyi "Selamat datang Pak Prabowo di wilayah Bulak-Kenjeran. Kami menyambut sebagai tamu, tapi pilihan kami tetap nomor 01".
Salah satu perwakilan massa saat itu mengatakan, mereka hanya ingin memberikan tanda bahwa di wilayah Kenjeran Surabaya, merupakan daerah basis pendukung capres dan cawapres 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Kami ikut prihatin. Kenapa disini kandangnya Jokowi kok sampai begitu (mendatangkan Prabowo)," ujar Untung pendukung Joko Widodo di sela aksi. (amr)