BPOM Surabaya, Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal
Produk obat dan makanan ilegal sebanyak 446.452 pieces, dengan nilai ekonomi lebih dari Rp 10,7 Miliar dimusnahkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya.
I Made Bagus Gerametta, Kepala Balai Besar POM di Surabaya dalam sambutanya mengatakan, produk yang dimusnahkan hari ini merupakan produk hasil pemeriksaan rutin melalui beberapa operasi. Operasi ini dilakukan sepanjang tahun 2017 sampai 2018.
"Ini bisa terjadi tentunya karena BPOM tidak bekerja sendiri, melainkan bekerja sama dengan pemerintah daerah, Kepolisian dan Kejaksaan sebagai badan penegak hukum," kata pria Gera ini.
Gera menambahkan, sepanjang tahu 2018 ini, sudah ada 21 kasus pelanggaran perlindungan obat dan makanan yang tengah ditangani BPOM Surabaya.
"Dari 21 perkara, lima di antaranya sudah masuk tahap dua. Sedangkan satu kasus sudah pada tahap 1 dan sisanya masih dalam penyidikan," kata Gera.
Kepala BPOM, Penny K. Lukito yang hadir mengatakan, pemusnahan yang dilakukan saat ini adalah upaya BPOM untuk melindungi masyarakat dari bahaya mengkonsumsi produk ilegal yang tak memenuhi syarat.
"Selain itu BPOM juga berupaya untuk mencegah peredaran kembali produk yang berbahaya dan tak memenuhi standar itu," kata Penny Lukito.
Hal senada juga disampaikan Kohar Hari Santoso, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. Kohar mengimbau masyarakat Jawa Timur untuk lebih selektif dalam membeli produk obat dan makanan. Apalagi jika membelinya melalui toko online.
"Produk yang baik itu harus menerapkan SLEEP, yaitu yaitu safety, legality, efektif, efisien serta performance. Kalau semua produk menerapkan ini, masyarakat bisa terlindungi dan mendapatkan manfaat yang besar dari obat dan makanan."Jelas Kohar Hari Santoso
Ketiganya sepakat, bahwa pelaku harus ditindak dengan hukum yang tegas, agar meninmbulkan efek jera di kemudian hari. Menurut undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pelaku dapat dikenai hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar.
Dalam pemusnahan ini, obat dan makanan ilegal tersebut terdiri atas obat tradisional ilegal sebanyak 289 item dengan jumlah 176.030 pieces senilai Rp 5,5 miliar. Makanan ilegal terdiri dari 69 item sejumlah 59,936 pieces senilai Rp 2,5 Miliar. Obat ilegal 115 item sejumlah 21.058 pieces bernilai Rp 760 juta serta kosmetik ilegal 242 item sejumlah 17.440 pcs senilai Rp 272,7 juta.
Seluruh bukti tersebut, diberangkat secara simbolik oleh Penny K. Lukito menuju CV. Tri Surya Plastik, yang berada di Kota Malang untuk dimusnahkan.