BPOM soal Klorokuin dan Hidroksiklorokuin untuk Obat Covid-19
Dunia tengah dihebohkan dengan kehadiran obat anti malaria hydroxychloroquine atau hidroksiklorokuin yang digadang-gadang dapat mengobati virus corona atau Covid-19 baru-baru ini.
Terkait hal itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menerangkan, hingga saat ini belum terdapat obat yang spesifik untuk Covid-19, walaupun pada saat ini telah dipergunakan beberapa obat dalam status obat uji, antara lain klorokuin dan hidroksiklorokuin.
Informasi mengenai keamanan penggunaan Klorokuin dan Hidroksiklorokuin telah dikeluarkan oleh BPOM di website resmi pada 3 Juni 2020.
Hidroksiklorokuin
Hidroksiklorokuin merupakan obat berbentuk tablet oral yang diberikan dengan menggunakan resep dokter. Obat ini tersedia dengan merek Plaquenil dan tersedia juga dalam bentuk generik. Umumnya, Hidroksiklorokuin dapat digunakan sebagai bagian dari terapi di mana Anda mungkin dapat mengonsumsinya dengan obat lain.
Efek samping dari penggunaan obat ini biasanya, sakit kepala, pusing, diare, kram perut, muntah di mana efek ini akan hilang dalam beberapa hari.
Namun, ada juga efek samping yang serius yakni pembengkakakn cepat pada kulit, gatal-gatal, sakit tenggorokan, hipoglikemia berat, pendarahan atau memar, warna kulit biru-hitam, kelemahan otot, rambut rontok, perubahan suasana hati yang abnormal, dan efek kesehatan mental.
Klorokuin
Sementara itu, chloroquine atau klorokuin merupakan jenis obat keras yang tidak boleh sembarangan dikonsumsi. Pasalnya, klorokuine diberikan kepada pasien dengan resep dokter. Dilansir dari Sciencealert, klorokuin adalah senyawa sintetis yang dikembangkan pada 1934 untuk mencegah dan mengobati malaria. Obat ini juga dikenal sebagai kloroquin fosfat, obat menghentikan parasit Plasmodium dari tumbuh dan berkembang biak sementara itu di dalam sel darah merah inang dengan mengganggu kemampuan patogen untuk memecah hemoglobin untuk makanan.
Tidak hanya terdapat banyak efek samping, seperti sakit kepala dan sakit perut hingga kantuk dan muntah, keracunan klorokuin membawa risiko kematian yang tinggi, dengan kasus menelan sedikit lebih dari hanya beberapa gram yang memiliki hasil yang berpotensi fatal.
Risiko Gagal Jantung
Dilansir dari situs resmi Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat, WHO memperingatkan terhadap penggunaan hidroksiklorokuin atau klorokuin untuk Covid-19 di luar pengaturan rumah sakit atau uji klinis karena adanya risiko masalah ritme jantung.
Diketahui, hidroksiklorokuin dan klorokuin dapat menyebabkan irama jantung yang tidak normal seperti perpanjangan interval QT (gangguan irama jantung) dan detak jantung yang sangat cepat yang disebut takikardia ventrikel.
Penjelasan tersebut juga dimuat dalam informasi obat Covid-19 di Indonesia yang diterbitkan BPOM dan Protokol Tatalaksana Covid-19 yang diterbitkan bulan April 2020 yang diterbitkan lima asosiasi profesi yakni PDPI, PAPDI, PERKI, IDAI, dan PERDATIN.
Penggunaan Klorokuin dan Hidroksiklorokuin harus dalam pengawasan ketat oleh dokter dan dilaksanakan di rumah sakit.
BPOM terus memantau dan menindaklanjuti isu ini serta melakukan pembaruan informasi dengan berkomunikasi dengan profesi kesehatan terkait berdasarkan data monitoring efek samping obat di Indonesia, informasi dari Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization atau WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), SMS 081.21.9999.533, WhatsApp 081.191.81.533, e-mail halobpom@pom.go.id, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.