BPOM Sebut Ivermectin Bahan Bakunya Ilegal
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara soal tudingan memblokir PT Harsen Laboratories terkait produksi Ivermectin yang disampaikan Direktur Marketing PT Harsen Laboratories dr. Riyo Kristian Utomo, MH.Kes, CH, CMH, Cht.
"Berhari-hari mereka nongkrong memeriksa semua faktur di pabrik. Sepertinya mereka tidak menginginkan obat ini beredar dan dipakai untuk melawan covid-19," demikian bunyi sebuah press release yang beredar mengatasnamakan PT Harsen.
Meluruskan hal tersebut, Kepala BPOM Penny K Lukito menegaskan tugasnya mengawal dan memastikan produk obat yang dikembangkan aman secara kualitas dan khasiat, dari awal proses pembuatan hingga proses distribusi. BPOM melihat dalam proses pembuatan Ivermectin PT Harsen ada banyak pelanggaran yang dilakukan.
Pertama, bahan baku Ivermectin tidak melalui jalur resmi atau ilegal. Dalam proses distribusi tak dalam kemasan siap edar. Begitu juga dengan kedaluwarsa produk Ivermectin yang ditentukan BPOM seharusnya hanya satu tahun. PT Harsen malah mengedarkan Ivermectin dengan masa kedaluwarsa sampai 2 tahun.
"Saya kira itu adalah hal yang critical pada tanggal kedaluwarsa," kata Penny, dalam konferensi pers Jumat, 2 Juli 2021.
Tak hanya itu, PT Harsen juga dinilai melanggar dalam hal promosi obat untuk masyarakat umum. Izin BPOM selama ini, promosi obat Ivermectin hanya bisa dilakukan untuk para tenaga kesehatan karena termasuk obat keras.
BPOM menegaskan peringatan keras jika sampai tidak ada perbaikan dari PT Harsen. Termasuk peringatan pencabutan izin edar.
"Namun kalau pembinaan itu tidak menunjukkan industri farmasinya patuh bekerjasama dengan BPOM sehingga memastikan kita betul-betul memberikan produk yang terbaik untuk masyarakat, peringatan keras sampai pencabutan izin edar," katanya.
Seperti diketahui, Ivermectin bisa digunakan untuk pasien Covid-19, namun harus dengan resep dokter, atau pengawasan dokter karena hingga saat ini izin edar BPOM untuk Ivermectin adalah obat cacing.
Sementara, dr. Riyo Kristian Utomo, MH.Kes, CH, CMH, Cht., yang sebelum mengaku Direktur Marketing PT Harsen Laboratories kepada pers Jumat, 2 Juli 2021 menuding BPOM telah menghambat upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari Covid-19.
Sebagai lembaga negara BPOM seharusnya yang paling bertanggung jawab melindungi rakyat. Bukan melucuti senjata rakyat melawan Covid.
Ivermectine ini, menurutnya, memang obat untuk melawan parasit, tapi sudah terbukti diberbagai belahan dunia pemakaiannya menyelamatkan pasien Covid-19.
“Saat ini semua upaya termasuk vaksinasi dilakukan untuk melindungi manusia untuk terserang covid-19, namun angka penularan terus meningkat. Nah, Ivermectine adalah harapan baru bagi penderita Covid-19 hari ini agar bisa sembuh. Jadi, kami pertanyakan niat BPOM menghambat distribusi Ivermectine sebagai senjata rakyat dalam perang melawan Covid,” ujarnya.
Dokter Riyo mengingatkan kebijakan Presiden Jokowi agar semua pihak bersatu dalam mengjadapi perang melawan Covid 19.
“Mengapa BPOM justru seperti mensabot perintah presiden? Apakah kurang jelas penyataan Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala KSP Moeldoko yang menginginkan agar Ivermectine dapat segera dipakai oleh rakyat melawan Covid?” tegasnya.
Untuk itu dokter Riyo meminta agar semua pihak termasuk BPOM kembali fokus dan bersatu melayani kepentingan rakyat untuk memerangi Covid 19.
“BPOM harus berhenti mengintimidasi kami menyediakan senjata Ivermectine melawan Covid. Jangan ada upaya sengaja agar kita kalah. Kita harus menang melawan Covid. Jangan ada yang menghalangi. Ini perang rakyat!” katanya.
Lewat sebuah surat pernyataan, PT Harsen Laboratories menegaskan bahwa Riyo Kristian Utomo bukan karyawannya. Pihaknya juga tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi maupun siaran pers tentang pemblokiran fasilitas oleh BPOM.
Advertisement