BPOM: Obat Sebabkan Gangguan Ginjal Tak Beredar di Indonesia
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut jika obat sirup untuk anak yang menyebabkan gangguan ginjal, tak beredar di Indonesia. Obat-obat tersebut memang beredar di Gambia Afrika, tapi tak beredar di Indonesia.
Berdasarkan keterangan tertulis BPOM, obat sirup untuk anak yang menyebabkan gangguan ginjal itu adalah bermerek Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk ini diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
"Keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia dan hingga saat ini, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM," sebut keterangan tertulis itu.
Obat-obat ini menyebabkan gangguan ginjal karena mengandung cemaran cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Ihwal cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) ini, BPOM juga sudah punya aturan dan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG.
Namun, demikian EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan, BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.
BPOM juga minta semua industri farmasi yang memiliki obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG, diminta untuk melaporkan hasil pengujian yang dilakukan secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan.