BPOM Kembali Temukan 7 Merek Baru yang Picu Ginjal Akut
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan obat baru terindikasi mengandung cairan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) serta etilen glikol butyl ether (EGBE). Sedangkan obat tersebut berupa paracetamol drop dan paracetamol sirop yang mengandung cairan kimia berbahaya yang memicu penyebab gagal ginjal akut.
Menurut Kepala BPOM Penny B Lukito K Lukito pihaknya telah menemukan produksi sirop obat paraceramol drop dan paracetamol sirop rasa peppermint PT Afi Farma.”Kita menemukan itu,” ujarnya dikutip cnnindonesia.com pada, Senin 31 Oktober 2022.
Tetapi Penny K Lukito tidak menyebutkan nama merek dagangnya. Dia hanya menyebut ada 7 produksi PT Afi Farma mengandung EG dan DEG yang melebihi ambang batas. Dengan demikian bisa mengganggu kesehatan, terutama anak-anak.
Atas temuan ini, BPOM telah memerintahkan perusahaan farmasi tersebut menahan dan menarik kembali peredaran obatnya.
Sebelumnya Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri tengah menguji sampel pasien gagal ginjal akut yang menjalani perawatan medis di sejumlah RS. Menyusul kasus gagal ginjal akut terhadap anak yang penyebabnya tengah ditangani Mabes Polri dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, tim gabungan penanganan kasus gagal ginjal akut masih melakukan pengambilan sampel pasien. Juga obat yang diminum, sampel darah dan sampel urine, serta rekam medis dokter yang merawat pasien.
“Masih proses penyelidikan, antara BPOM, Kemenkes, dan penyidik masih mempelajari hasil sampel dari laboratorium di seluruh Indonesia yang ada pasien gagal ginjal,” ujarnya dikutip antaranews.com, Senin 31 Oktober 2022.
Sampel pasien gagal ginjal akut yang dikumpulkan oleh tim gabungan bakal dibawa ke Jakarta untuk diuji di Puslabfor Polri untuk menelusuri penyebab gagal ginjal yang dialami oleh pasien. “Jadi setiap daerah berbeda-beda kasusnya, makanya empat sampel itu dikumpulkan semua dibawa ke Jakarta untuk diteliti,” imbuhnya.
Penyidik Bareskrim Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menyatakan ada dua koorporasi diduga melakukan tindak pidana atas kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang diderita anak-anak.
Tim dari Bareskrim Polri dan BPOM telah berkolaborasi sejak Senin 24 Oktober 2022. Kemudian melakukan operasi bersama terhadap industri farmasi yang diduga menggunakan propilen glicol yang mengandung EG dan DEG di atas ambang batas. Yaitu PT Yarindo Farmatama yang beralamat di Cikande, Serang, Banten dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang beralamat di Medan.
Sesuai pemeriksaan, patut diduga telah terjadi tindak pidana. Yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar kesehatan kemanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sesuai UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 196, 98, ayat 2 dan ayat 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kedua perusahaan itu memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar sesuai peraturan perundang-undangan pada pasal 62 ayat 1 dan UU RI nomor 8 tentang perlindungan konsumen.
Advertisement