BPOM Gerebek Pabrik Jamu Berbahan Obat Kimia di Banyuwangi
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menggerebek sebuah pabrik jamu tradisional di Banyuwangi. Pabrik jamu ini illegal karena tidak memiliki izin edar. Ribuan botol jamu diamankan dari lokasi pembuatan di Dusun Krajan, Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar.
Dari penggerebekan jamu illegal ini diamankan satu orang yang dianggap bertanggungjawab berinisial S, warga setempat. Saat ini yang bersangkutan masih dimintai keterangan pihak BPOM untuk dilakukan pendalaman.
“Ini di fasilitas illegal. Produknya betul-betul seperti memiliki izin edar. Sudah lama ditarik izin edarnya, tetapi terus berpindah,” jelas Kepala BPOM RI, Penny Kusumastuti Lukito, Senin, 13 Maret 2023.
Penny melihat langsung lokasi pabrik jamu illegal yang digerebek. Penny berkeliling di bangunan seluas kurang lebih 400 meter persegi itu, Saat itu, dia menyebut pabrik tersebut tidak masuk kategori higienis untuk produksi jamu. Selain jamu yang sudah siap edar, di dalam pabrik tersebut juga masih tersedia ribuan botol kosong.
Dia menyebut, pabrik jamu ini menggunakan bahan kimia obat. Padahal menurutnya, jamu itu harus berbahan alam yakni tanaman obat. Karena menggunakan bahan kimia obat, jamu ini khasiatnya cukup cespleng saat dikonsumsi.
“Karena di dalamnya memang ada obat. Seharusnya tidak boleh. Untuk jamu berbahan alam tidak boleh ada bahan kimianya,” jelasnya.
Ada beberapa kandungan kimia obat yang terdapat pada jamu illegal ini, yakni paracetamol dexametason dan fenilbutazon. Dari pabrik ini disita ribuan tiga merek jamu yakni yang seluruhnya sudah ditarik izin edarnya.
Obat-obat kimia ini berguna untuk mengurangi gejala meriang, pegal linu hingga flu. Jika dikonsumsi tanpa dosis dan secara berkelanjutan maka akan berdampak bagi kesehatan tubuh.
Pertama merek Tawon Klanceng edarnya sudah ditarik sejak tahun 2015 disita sebanyak 16 ribu botol; kemudian merek Raja Srikandi sebanyak 5 ribu botol dan merek Akar Daun sebanyak empat ribu botol.
Untuk dua merek ini menurut Penny telah ditarik izin edarnya sejak tahun 2021. undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp1 miliar.
“Ini bukan hanya satu ini, saya dengar di Banyuwangi ada beberapa. Banyak juga di tempat lain yang ada temuan seperti di Cilacap dan tempat lainnya,” jelasnya.
Atas pelanggaran ini, pemilik atau penanggung jawab pabrik jamu akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp1 miliar.
Pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Nomor 80 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun. “Ini tentunya sudah proses pidana bukan administrasi lagi,” katanya.
Advertisement