BPOM Cabut Izin Edar Samcodryl, Samconal Citomol, dan Citoprim
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM ) memerintahkan PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma, untuk menarik dan memusnahkan seluruh batch produk mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.
Total, ada empat sirup obat yang harus ditarik dan dimusnahkan dari PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Antara lain Samcodryl dan Samconal dari PT Samco Farma, serta Citomol dan Citoprim dari PT Ciubros Farma.
“Penarikan obat ini menjadi tanggung jawab industri farmasi tersebut. Tetapi, pelaksanaannya dimonitor dan didampingi langsung oleh Kantor BPOM di seluruh Indonesia,” tandas Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers perkembangan hasil pengawasan dan pengembangan sirup obat di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Pemusnahan semua persediaan sirup obat ini akan disaksikan langsung oleh Unit Pelaksana Teknis BPOM. Penghentian dan distribusi sirup obat PT Ciubros Farmasi dan PT Samco Farma ini tidak terbatas kepada empat jenis obat tersebut. Tetapi juga meliputi semua produk obat yang menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan/atau gliserol.
Sebelumnya, BPOM telah mengumumkan pencabutan izin edar terhadap 69 sirup obat produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceuticals Industries, dan PT Afi Farma. Rinciannya, 14 sirup obat dari PT Universal Pharmaceutical Industries, 6 sirup obat bikinan PT Yarindo Farmatama, dan 49 sirup obat keluaran PT Afi Farma.
"Pencabutan ini dilakukan, menyusul hasil investigasi dan intensifikasi BPOM, terhadap dugaan pelanggaran di bidang produksi sirup obat," tegas Penny Lukito.
Seperti diketahui, cemaran etilen glikol dan dietilen glikol pada sirup obat telah mengakibatkan lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak Indonesia, sejak Agustus 2022.