BPOM Cabut Izin Edar 12 Obat, Dinkes Malang Survei Lapangan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar terhadap 12 produk obat tradisional hingga kosmetik. Pencabutan ini dilakukan setelah diketahui adanya efek samping berbahaya yang ditimbulkan.
Imbauan kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti keputusan dari BPOM tersebut sudah diterima oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang dan sudah tersebar di sejumlah fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang ada.
Subkoordinator Substansi Kefarmasian Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten Malang, Nur Khulailah mengatakan, 12 merk obat hingga kosmetik yang dicabut izin edarnya oleh BPOM ini sudah dilakukan pengawasan di lapangan.
"Produk obat dan kosmetik itu dilakukan pemantauan Dinkes. Setelah menerima surat resmi dari BPOM diinformasikan kepada Kepala Puskesmas untuk memberi tahu kepada masyarakat di wilayahnya," ujarnya, Senin 7 Agustus 2023.
Khulailah mengatakan, Dinkes Kabupaten Malang sudah melakukan survei lapangan beberapa waktu lalu. Hasilnya, sejumlah merk obat dan kosmetik ini dinilai tidak terlalu diminati oleh masyarakat.
"Kami lakukan survei ke lapangan bersamaan dengan kegiatan lain. Artinya tidak spesifik untuk masalah ini," katanya.
Meskipun begitu, pengawasan perlu dilakukan agar distribusi dari obat dan kosmetik yang dilarang ini tidak beredar secara luas di masyarakat. Distributor hingga pemasok diimbau untuk segera mengembalikan produk-produk tersebut.
"Yang utama sosialisasi dan imbauan, kewenangan kami di situ. Untuk produknya, memang ada beberapa tahun lalu banyak ditemukan, tapi sudah tidak bisa jadi acuan. Terkait saat ini dilakukan penarikan dan proses hukum kewenangan BPOM,” ujar Khulailah.
Advertisement