BPN Tuding Polri Tidak Netral, Ini Buktinya
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengajukan gugatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Gugatan itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi beberapa hari lalu.
Dalam materi gugatannya, BPN mengajukan salah satu bukti kecurangan yang diduga dilakukan oleh pasangan lawan. Bukti itu adalah antara lain link berita, akun Twitter dan Instagram. Untuk akun media sosial ini, tim hukum BPN Polri tidak netral dalam pemilu kali ini. Polri dituding membentuk tim buzzer di media sosial.
"Bahwa indikasi ketidaknetralan Polri lainnya adalah, dugaan kuat institusi Polri membentuk tim buzzer di media sosial mendukung pasangan calon Joko Widodo-Ma'rif Amin," demikian bunyi gugatan di halaman 18.
Tim hukum mencontohkan bocoran informasi yang diungkap oleh akun twitter @Opposite6890 yang menggungah beberapa video narasi 'polisi tim buzzer 100 orang per polres di seluruh Indonesia yang terorganisir dari Polres hingga Mabes'.
"Disebutkan bahwa akun induk buzzer polisi bernama 'Alumni Sambhar' yang beralamat di Mabes Polri," ujarnya.
Masih menurut Tim Hukum Prabowo yang diketuai Bambang Widjodjanto itu, akun Instagram @AlumniShambar hanya memfollow satu akun, yaitu akun Instagram mililk Presiden Joko Widodo.
"Sehingga indikasi ketidaknetralan polisi menjadi terang. Selain itu, aplikasi APK Smabhar menggunakan alamat IP mililk Polri di mana aplikasi tersebut wajib diinstal oleh para buzzer Polri di perangkat android masing-masing,".