BPN Targetkan 55 Ribu Bidang Tanah di Pasuruan Bersertifikat
Badan Pertanahan Nasional (BPN) menargetkan 55 ribu bidang tanah di Kabupaten Pasuruan bersertifikat di tahun ini. Target tersebut bakal diselesaikan dalam pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Kepala BPN Kabupaten Pasuruan, Baskoro mengatakan, banyaknya sertifikat tersebut berada di 30 desa di 12 kecamatan. Diantaranya Purwodadi, Purwosari, Sukorejo, Lekok, Kejayan, Kraton, Tutur, Pandaan, Purwosari, Wonorejo, Rejoso, Winongan, dan Kecamatan Nguling. Seluruh sertifikat tersebut ditargetkan selesai sebelum akhir tahun.
“Mudah-mudahan secepatnya selesai, karena program PTSL ini mendukung program strategi nasional. Jadi kita akan semaksimal mungkin untuk menyelesaikannya, bahkan setiap hari lembur,” kata Baskoro.
Puluhan ribu sertifikat tanah tersebut, lanjut Baskoro, terdiri dari tanah milik perseorangan, Lintor (lintas sektor) seperti UKM (Usaha Kecil dan Menengah) hingga nelayan, tanah waqaf , tanah bengkok dan lain sebagainya.
Dari 55 ribu sertifikat tanah, paling banyak berada di Kecamatan Lekok, yakni mencapai 5100 sertifikat yang tersebar di 6 desa. Yakni Desa Gejugjati, Balonganyar, Tampung, Tambaklekok, Jatirejo, dan Pasinan.
“Paling banyak di Kecamatan Lekok, karena di sana banyak nelayan. Ada sekitar 800 sertifikat untuk nelayan, UKM dan sejenisnya,” ungkap Baskoro.
Selama periode Januari hingga awal April, setidaknya BPN Kabupaten Pasuruan sudah menyelesaikan lebih dari 5 ribu sertifikat yang telah jadi. Sedangkan proses identifikasi hingga pengukuran lahan sudah mencapai lebih dari 25 ribu.
"Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya diharapkan segera memenuhi kelengkapan dan syarat yang ditentukan, seperti legalisir fotokopi KTP, kartu keluarga masing-masing dua lembar, fotokopi surat penguasaan lahan dan persyaratan lainnya,” terang Baskoro.
Lebih lanjut, Baskoro mengungkapkan bahwa peran serta kepala desa sangat diharapkan. Pasalnya, seluruh data bidang data yang belum bersertifikat ada di desa masing-masing, sehingga memudahkan BPN untuk melakukan pendataan.
“Peran kepala desa itu sangat penting, karena kita bisa mengetahui jumlah dan data berapa banyak bidang tanah yang belum bersertifikat dan yang yang sudah. Untuk itu, kami harapkan agar kepala desa juga ikut mensosialisasikan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah,” jelas Baskoro.
Sementara itu, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf memberikan apresiasi atas komitmen BPN Kabupaten Pasuruan dalam merealisasikan setifikat program legalisasi aset tanah masyarakat, khususnya dalam program PTSL.
"Kami memberikan apresiasi yang tinggi pada BPN. Saya Berharap BPN dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan melalui program yang ada,’’ ucap Irsyad Yusuf, usai menyerahkan secara simbolis ratusan sertifikat tanah di Pendopo Kecamatan Purwosari, beberapa lalu. (emil)
Advertisement