BPN Minta LPSK Melindungi Saksi yang Dihadirkan
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade mengatakan, ada sekitar 30 saksi yang dikumpulkan tim hukum 02 untuk membongkar bukti kecurangan dalam Pilpres 2019. Namun, ia mengatakan, para saksi yang berasal dari sejumlah daerah itu meminta jaminan keselamatan untuk bersaksi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mereka (saksi) yang berasal dari sejumlah daerah di Tanah Air ini meminta jaminan keselamatan sebelum, saat, dan sesudah datang ke (MK) Jakarta untuk bersaksi," kata Andre dalam keterangan tertulis.
Andre mengatakan, tim hukum akan menyurati MK untuk meminta keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan jaminan keselamatan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan.
Ia mengatakan, demi keselamatan para saksi, pihaknya dapat menggunakan sejumlah metode yang disarankan LPSK. Misalnya, bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference.
"Berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi," ujarnya.
Andre mengatakan, tim hukum Prabowo-Sandiaga juga mendorong LPSK turut melindungi dan menjamin keselamatan seluruh hakim MK.
"Agar terlepas dari bentuk intervensi dan ancaman dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019," pungkasnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan terhadap saksinya dalam sidang sengketa pemilu di MK.
Namun, LPSK ternyata tidak bisa memberi perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di MK atas alasan terbentur undang-undang.
Kendati demikian, ketua tim hukum 02, Bambang Widjojanto sudah mendapatkan sejumlah masukan dari LPSK mengenai apa yang dapat dilakukan agar keinginannya memberikan perlindungan bagi para saksi dan ahli tersebut dapat diwujudkan.
Bambang dan kawan-kawan akan mengirimkan surat kepada MK, meminta agar hakim mahkamah memerintahkan LPSK memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan.
“Berdasarkan saran yang diberikan LPSK, kami memutuskan akan membuat surat kepada MK. Mudah-mudahan surat ini bisa direspons dan bisa memastikan proses di MK dalam hal pemeriksaan saksi dan ahli betul-betul dibebaskan dari rasa ketakutan,” ujar Bambang, usai berkonsultasi dengan LPSK, Sabtu 15 Juni malam.
Advertisement