Kunci Pengembalian Jalan Kenari Ada di BPN
Surabaya: Pengembalian Jalan Kenari sampai saat ini masih belum ada titik terang. Persoalannya berada di Badan Pertahanan Nasional (BPN) II Surabaya, karena BPN belum mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT Sentral Tunjungan Perkasa. Persoalan ini menjadi teraneh di Indonesia, bagaimana jalan di sebuh kota bisa dimiliki pihak swasta dan BPN bisa mengeluarkan sertifikatnya.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Herlina Harsono kepada ngopibareng.id di ruang kerjanya mengakui bahwa kasus Jalan kenari sudah lama tidak dibahas di legisltaif. Karena ia menilai permasalahan tersebut sudah sampai ke BPN yang akan mencabut sertifikat lahan tersebut.
“Terus terang sampai saat ini kami tidak pernah membahas soal itu. Namun, harusnya BPNlah yang mencabut izin tersebut. Tapi sampai saat ini BPN tidak mencabut juga,” ujar Ketua Komisi A dari Fraksi Demokrat ini.
Herlina mengatakan, kunci utama permasalahan ini terdapat di BPN, karena ia yang menanganinya. Bahkan sampai sekarang BPN tidak berani mebatalkan sertifikat yang sudah dikeluarkan terkait hak izin lahan tersebut.
Ketua Komisi A ini menjelaskan pihaknya menerima surat ancaman dari PT STP yang isinya, siapa yang mencabut izin sertifikat maka akan dipidanakan. Karena dari pihak pengembang sendiri merasa sudah memiliki sertifikat yang sudah sesuai dengan prosedur yang di tetapkan.
“Jadi mereka entah menggugat atau melayangkan surat ke BPN dan Pemerintah kota, bahwa siapa yang berani mencabut sertifikat yang sudah dikeluarkan maka akan dipidanakan,” tambahnya.
Dengan dilayangkannya surat ancaman tersebut maka sampai saat ini dari BPN sendiri tidak berani mencabut surat yang sudah mereka keluarkan. Namun, kasus ini masih dalam pengawasan BPN dan Hukum Tata Kota Surabaya. (hrs)