BPK Temukan Rp107 Miliar Anggaran Covid Jember Keluar Tanpa SPJ
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) akhirnya mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Daerah (LKD) Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada akhir Mei 2021. Salah satu temuan BPK adalah penggunaan anggaran Covid-19 Jember sebesar Rp 107 miliar, tanpa dilengkapi surat pertanggung jawaban (SPJ). Temuan tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan BPK mengganjar opini tidak wajar kepada Pemkab Jember.
“Pengeluaran terbesar terjadi pada bulan November dan Desember 2020, mencapai Rp 220,5 miliar” kata Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim saat dikonfirmasi Sabtu 5 Juni 2021.
Menurut Halim, LHP BPK dari penggunaan anggaran sebesar Rp220,5 miliar tersebut, Rp18,9 miliar di antaranya dikembalikan ke kas daerah dan Rp87 miliar disahkan pertanggungjawabannya.
Sementara Rp107 miliar, tidak disahkan pertanggungjawabannya, karena penyerahan SPJ penggunaan anggaran tersebut terlambat. Sehingga BUD tidak berani mengesahkan SPJ tersebut, karena sudah lewat tahun anggaran.
“Sesuai aturan, jika pengguna anggaran ingin mengembalikan uang tersebut ke kas daerah, hanya ada waktu 30 hari. Namun, karena ini waktunya sudah lewat, tindak lanjut atas persoalan ini harus disertai putusan pengadilan” tambah Halim.
Dengan kondisi tersebut, Halim menilai persoalan ini sangat berpotensi masuk ranah pidana, terlebih penggunaan anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan adalah anggaran Covid-19.