BPJS Terapkan Layanan Rawat Inap Standar KRIS? Begini kata Menteri Kesehatan
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Terdapat pasal baru yang menyebut Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) alias kelas standar di seluruh rumah sakit (RS).
Penjelasan Menteri Kesehatan
Beleid baru yang keluar itu banyak disebut akan berdampak pada dihapusnya system kelas dengan tiga besaran iuran yang berbeda saat ini. Namun Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan jika Perpres baru itu, tidak akan menghapus kelas 1,2 dan 3, yang telah berjalan sekarang.
Namun yang ada adalah penyederhanaan standar rawat inap, serta peningkatan kualitas. "Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat," kata Budi usai meninjau RSUD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada wartawan, Selasa 14 Mei 2024.
Bila ini sudah diterapkan, peserta kelas 3 nantinya akan merasakan layanan naik kelas, menjadi kelas dua dan satu. "Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus. Nanti Permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah pak Presiden tanda tangan," katanya.
Perpres itu akan diikuti dengan peraturan teknis, dan secara bertahap akan diterapkan seluruh rumah sakit mitra BPJS maksimal pada 30 Juni 2025.
Layanan KRIS
Dalam Perpres baru tersebut, dijelaskan sejumlah hal tentang KRIS. KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang harus diterima oleh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional.
Terdapat 12 kriteria fasilitas rawat inap dengan system KRIS. Antara lain:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5. Adanya nakas per tempat tidur
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat Celsius
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen
Advertisement