BPJS Terapkan Daftar Isian Peserta Elektronik
Menyambut tahun 2020 sebagai tahun pelayanan dan kepuasan peserta. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan berbagai inovasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN-KIS. Salah satu inovasinya melalui Daftar Isian Peserta (DIP) Elektronik.
DIP Elektronik merupakan pengembangan dari Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) manual. Bila sebelumnya peserta masih harus mengisi FDIP sebelum mendapat pelayanan kini cukup membawa berkas pendukung pendaftaran saja atau kelengkapan lainnya sesuai kebutuhan peserta. Dengan diimplementasikannya inovasi ini peserta tidak perlu lagi mengisi FDIP sehingga waktu tunggu pelayanan menjadi lebih singkat dan proses pelayanan menjadi lebih sederhana.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Pati, Bonaventura Andry. menjelaskanbahwa implementasi DIP Elektronik ini masih merupakan tahap awal dari pengembangan sistem, di masa mendatang FDIP tidak perlu dicetak dan tandatangan peserta berbentuk digital yang digoreskan melalui perangkat elektronik.
“Tahap pertama itu mulai 30 Desember 2019 peniadaan FDIP baru terbatas pada peserta mandiri Program JKN-KIS dan hanya di kantor cabang yang ditunjuk sebagai pilot project. Tahap kedua dimulai pada tanggal 1 Februari 2020 mekanisme ini diberlakukan pada semua segmen dan di seluruh kantor cabang. Tahap ketiga akan dimulai pada 1 April 2020 dan tahap keempat akan dilaksanakan pada 1 Juni 2020," ungkap Bona.
Bona menyebut bahwa meskipun peserta tidak mengisi FDIP, petugas frontliner tetap mengisikan seluruh data informasi peserta dan keluarga berdasarkan NIK yang terhubung ke Dukcapil sehingga data yang diperoleh tetap akurat. Sedangkan data-data pendukung lain diisikan dengan metode tanya jawab atau berdasarkan berkas-berkas yang dibawa peserta. Setelah data terisi lengkap petugas frontliner akan mencetak dalam format FDIP yang lengkap berikut inform consent lalu menyerahkan pada peserta untuk ditandatangani sebegai bentuk persetujuan peserta.
"Bagi peserta JKN-KIS yang tidak mengisi form daftar peserta, nantinya petugas frontliner akan tetap mengisi sesuai data kepesertaan berdasarkan NIK, dan untuk data pendukung tetap[ akan kami tanyakan secara manual berdasarkan berkas yang dibawa," tambah Bona.
Adanya DIP Elektronik ini memberikan banyak keuntungan atau manfaat yang dapat diperoleh baik dari sisi organisasi maupun peserta. Selain itu, dari aspek peserta adalah untuk menyederhanakan dan mempermudah prosedur pelayanan peserta, serta mengurangi waktu tunggu peserta. DIP Elektronik ini pun disambut baik oleh peserta JKN-KIS, salah satunya adalah Rian. Dia menyampaikan sangat dimudahkan karena tidak perlu repot lagi untuk mengisi FDIP.
“Saya sedang mengurus perubahan data, sebelumnya butuh waktu untuk mengisi formulir sekarang hanya bawa berkas saja jadi lebih mudah,” ujarnya.