BPJS Ketenagakerjaan Semakin Mudah Dijangkau Pekerja Migran Indonesia
BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Jawa Timur, terus berupaya memberikan perlindungan kepada para pekerja. Tidak hanya kepada masyarakat yang bekerja di Banyuwangi saja, tetapi juga warga Banyuwangi yang menjadi pahlawan devisa yakni pekerja migran Indonesia (PMI). Iuran perlindungan untuk PMI ini juga cukup terjangkau dan layanan lebih mudah dijangkau.
Terbaru, penyelenggara jaminan sosial yang dikenal dengan sebutan BPJamsostek ini bertemu dengan para anggota koperasi dari migrant care. Mereka diberikan penjelasan seputar manfaat program BPJS Ketenagakerjaan khususnya bagi PMI.
Iuran yang dibayarkan pekerja migran untuk asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tetap sama yakni Rp370.000 bagi PMI yang memiliki perjanjian kerja 24 bulan. Selain itu ada beberapa pilihan paket iuran yang dapat disesuaikan dengan jangka waktu kontrak kerja.
Rinciannya, yakni iuran sebelum bekerja Rp 37.500, iuran selama dan setelah bekerja kini terdapat tiga pilihan yaitu, enam bulan sebesar Rp 108.000, 12 bulan sebesar Rp 189.000, dan 24 bulan sebesar Rp 332.500. Untuk iuran perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp 13.500 setiap bulan.
Selain dua program tersebut, PMI juga dapat mempersiapkan tabungan masa tuanya dengan mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT). Peserta cukup membayar iuran tambahan mulai dari Rp 50.000 sampai Rp 600.000.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah mengimbau, seluruh PMI memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Terlebih saat ini proses pendaftaran, perpanjangan kepesertaan dan pembayaran iuran menjadi semakin mudah.
“Karena dapat dilakukan di luar negeri melalui kanal online www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran,” jelasnya, Minggu, 28 Juli 2024.
Eneng Siti Hasanah menyebut, sekarang PMI dapat lebih fleksibel untuk memilih masa perlindungannya sesuai dengan masa kontrak kerja. Sebab, saat ini sudah tersedia beberapa alternative kepesertaan yang disesuaikan dengan masa kontrak kerja.
“Sehingga PMI yang bekerja di bawah 24 bulan tidak lagi merasa dirugikan," katanya.
Berbagai kemudahan layanan yang diberikan BPJamsostek ini menurutnya diharapkan bisa memberikan perlindungan maksimal kepada para PMI. Sehingga dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat khususnya para PMI.
“Semoga dengan kenaikan manfaat dan beragam kemudahan layanan ini dapat meningkatkan kesejahteraan para PMI yang selama ini menjadi cita-cita dari pemerintah,” pungkasnya.
Advertisement