BPJS Ketenagakerjaan Layani Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Setiap pekerjaan memiliki risiko. Salah satunya adalah pemutusan hubungan kerja (PHK). Oleh sebab itu, setiap pekerja harus mempersiapkan risiko yang mungkin dialaminya. Berkaitan dengan hal ini, BPJS Ketenagakerjaan telah melayani klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sejak 1 Februari 2022 lalu.
Kepala Cabang Jamsostek Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah menyampaikan hal ini di hadapan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, Amir Hidayat dan jajarannya, pimpinan perwakilan Organisasi Profesi Kesehatan Banyuwangi seperti IDI, PDGI, PPNI & IBI, serta pimpinan Rumah sakit dan klinik di Banyuwangi. Kegiatan dilaksanakan di salah satu hotel di wilayah Licin, Banyuwangi.
“Sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, BPJS Ketenagakerjaan menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP ini,” jelasnya, Senin, 27 Februari 2023.
Menurut Eneng, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan jaring pengaman yang didesain untuk menghindari kemungkinan pekerja terkena risiko sosial ekonomi akibat aktivitas kerjanya termasuk risiko PHK.
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BPJamsostek pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP. Ketentuannya bagi pemberi kerja atau Badan Usaha (PKBU) dengan skala besar dan menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada.
“Ada empat program BPJamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan,” terang Eneng.
Untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala Kecil dan mikro, menurutnya diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM dan JKN.
Eneng menambahkan, terdapat tiga manfaat program JKP, yakni manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama 6 bulan dengan ketentuan tiga bulan pertama sebesar 45% dari upah yang dilaporkan. Kemudian tiga bulan selanjutnya diberikan sebesar 25% dari upah terlapor.
“Manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJamsostek kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta,” tegasnya.
Sedangkan untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
BPJamsostek siap memfasilitasi peserta terkait program JKP. Dia berharap, program ini berjalan sesuai dengan filosofinya yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali.
“Seluruh insan BPJamsostek siap mengemban tugas mulia ini demi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia khususnya di Kabupaten Banyuwangi,” tegas Eneng.
Program JKP ini, lanjutnya, layaknya oase di tengah padang gurun. Hadir tepat di masa pandemi saat banyak perusahaan atau badan usaha yang terdampak dan berakibat meningkatnya kasus PHK. Dengan adanya program JKP ini maka para pekerja peserta BPJamsostek dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.
“Dan bagi yang terdampak PHK tetap dapat berdikari dan melakukan upaya terbaik mereka dalam merajut kembali masa depan yang lebih cerah,” katanya.
Eneng menambahkan, program jaminan kehilangan pekerjaan ini merupakan program tanpa adanya penambahan iuran. Sehingga para pekerja akan mendapatkan secara otomatis jaminan kehilangan pekerjaan.
“Untuk prosesnya, ketika pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan telah memenuhi persyaratan mereka akan mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan,” pungkasnya.
Advertisement