BPJS Ketenagakerjaan Jamin Biaya Rawat Korban Kebakaran Plumpang
Enam orang korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Bagi yang masih menjalani perawatan dipastikan akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya. Bagi korban meninggal dunia, pihak ahli waris akan mendapatkan santunan dan beasiswa bagi anak-anaknya.
Pasca kebakaran yang terjadi pada Jumat, 3 Maret 2023 itu, BPJS Ketenagakerjaan menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) guna mengidentifikasi peserta yang turut menjadi korban. Dari keseluruhan puluhan korban, enam di antaranya adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Tiga orang adalah pekerja Penerima Upah (PU), sedangkan 3 lainnya adalah pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan turut berduka atas insiden kebakaran tersebut. Diapun mengunjungi salah satu korban yang dirawat di Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami ingin memastikan peserta tersebut mendapatkan perawatan yang terbaik sehingga dapat segera pulih," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima ngopibareng.id, Selasa, 7 Maret 2023.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi peserta dari resiko kecelakaan kerja. Termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja. Peserta, kata dia, akan mendapatkan berbagai manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh.
Jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, lanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.
Untuk peserta yang meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Tidak hanya itu, ahli waris juga akan mendapatkan beasiswa untuk dua orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta.
Dia memerintahkan tim LCT BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau perkembangan para korban. Tim LCT harus harus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait jika terdapat korban tambahan.
"Semoga para korban yang dirawat dapat segera pulih dan bagi korban meninggal, keluarganya diberi kekuatan dan ketabahan," pungkasnya.
Anggoro kembali mengajak seluruh pekerja agar mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, menurutnya, musibah dapat terjadi kapan dan di mana saja termasuk saat sedang bekerja. Keberadaan BPJS sebagai wujud kehadiran Negara bagi para pekerja.
“Pastikan Anda semua mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena perlindungan ini adalah hak konstitusi anda semua sebagai pekerja untuk terlindungi," katanya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah mengatakan, resiko pekerjaan bisa terjadi sewaktu-waktu dan menimpa setiap pekerja. Untuk meminimalisir resiko tersebut, pekerja harus memiliki perlindungan. Baik itu pekerja sektor formal maupun informal.
BPJS Ketenagakerjaan akan terus mengedukasi seluruh pekerja khususnya yang ada di Banyuwangi untuk menjadi peserta. Sebagai penyelenggara jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud kehadiran negara bagi para pekerja.
“BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dari resiko kerja untuk memberikan rasa aman dan tenang bagi pekerja dan keluarganya,” ujarnya.
Advertisement