BPJS Ketenagakerjaan Beri Ahli Waris Kurir Meninggal Rp422 Juta
BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan pada kurir jasa pengiriman, Yuslan Susilo. Pria 42 tahun ini meninggal dunia saat melaksanakan tugasnya. Ahli warinya mendapatkan manfaat senilai total Rp422 juta.
Manfaat ini diserahkan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo ke rumah korban. Ini sebagai bentuk tanggung jawab dan pelayanan kepada korban sekaligus untuk ungkapan duka cita.
Yuslan Susilo diketahui telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak Agustus 2020 lalu. Dia merupakan karyawan perusahaan jasa pengiriman. Tugasnya sebagai kurir.
“Dari data yang kami miliki, korban diketahui meninggal dunia saat sedang bekerja, hal tersebut juga masuk dalam cakupan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja,” jelasnya, Jumat, 24 Februari 2023.
Manfaat yang dibayarkan totalnya mencapai Rp422 juta. Rinciannya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, manfaat jaminan pensiun yang diberikan secara lumpsum, seluruh saldo Jaminan Hari Tua milik peserta dan beasiswa bagi dua orang anak dari TK hingga Perguruan Tinggi.
Anggoro menjelaskan, sebesar apapun manfaat yang diberikan, tidak bisa menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga. Namun hal tersebut merupakan wujud negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja.
“Oleh karena itu kami bergerak cepat untuk membayarkan manfaat kepada ahli waris agar mereka dapat melanjutkan hidupnya dengan layak setelah ditinggal oleh tulang punggungnya,” jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi komitmen perusahaan tempat korban bekerja yang telah mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini patut diikuti oleh perusahaan pengantaran barang lainnya agar seluruh pekerja dapat bekerja tanpa tenang. Karena risiko kerjanya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan terus menggenjot jumlah kepesertaan. Pada tahun 2026, ditargetkan akan mencapai 70 juta tenaga kerja aktif. Hingga Desember 2022, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 38 juta tenaga kerja aktif dan telah membayarkan Rp 3,6 juta klaim dengan total nominal mencapai Rp 48,2 miliar.
“Seluruh profesi pasti memiliki risiko yang dapat terjadi kapan dan di mana saja, terlebih bagi mereka yang bekerja dengan mobilitas yang sangat tinggi,” ujarnya.
Istri mendiang Yuslan Susilo, Esti Juniarti, sangat bersyukur atas perhatian yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan pihak perusahaan kepadanya dan keluarga. Klaim manfaat yang diterimanya akan digunakan untuk masa depan anaknya.
“Semoga impian almarhum untuk anak-anak sampai kuliah bisa tercapai,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah, mengatakan, semua pekerja memiliki risiko kerja. Risiko ini, menurutnya, bisa datang sewaktu-waktu secara tiba-tiba. Kondisi ini, menurutnya, dipastikan akan merugikan pekerja berdampak terhadap ekonomi keluarga.
Jika pekerja memiliki perlindungan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dampak negatif risiko kerja tercover melalui kebijakan jaminan sosial. Negara, lanjutnya hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan sosial untuk memberikan rasa aman dan tenang bagi pekerja dan keluarga.
“Kami berharap seluruh pekerja baik formal maupun informal agar mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan dari risiko kerja,” ujar Eneng Siti Hasanah.
Dia menjelaskan, perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mencakup pegawai kantoran saja. Tapi juga pekerja informal seperti pedagang, petani, nelayan, pelaku UMKM pekerja sektor informal lainnya. Sehingga semua pekerja bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memproteksi diri dari risiko kerja yang juga berdampak pada keluarganya.
“Kami terus berupaya untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pekerja agar bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Advertisement