BPJS Kesehatan Tanggung Pengobatan Korban Kecelakaan Lantas
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat menanggung biaya pengobatan korban kecelakaan lalu lintas serta kecelakaan penumpang alat angkutan umum.
"PT Jasa Raharja adalah penjamin pertama sampai dengan batas plafon sesuai ketentuan untuk kasus-kasus kecelakaan lalu lintas serta kecelakaan penumpang alat angkutan umum. Setelah melewati plafon tersebut, maka korban akan dialihkan penjaminannya pada BPJS kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Direktur Hukum, Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi, Kamis.
Saat ini BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja juga menggandeng pihak kepolisian dalam hal integrasi sistem informasi kasus kecelakaan lalu lintas. Harapannya proses administrasi dalam penentuan siapa lembaga penjamin dapat diidentifikasi dengan cepat.
"Kami mengimbau masyarakat apabila mengalami kasus kecelakaan lalu lintas untuk segera mengurus surat laporan polisi (LP). LP adalah syarat penjaminan oleh PT Jasa Raharja," ujarnya.
Masyarakat juga diharapkan proaktif melaporkan kejadian ke PT Jasa Raharja karena perusahaan tersebut sebagai penjamin pertama akan membiayai pelayanan kesehatan sampai dengan plafon Rp20 juta.
"Apabila melebihi akan dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan," kata Bayu.
Bayu juga menekankan, untuk penjaminan kecelakaan lalu lintas yang berhubungan dengan kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya bukan merupakan manfaat program jaminan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Hal tersebut merupakan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (untuk ASN) dan PT Asabri (untuk Prajurit).
BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja memastikan penyelenggaraan koordinasi manfaat untuk kasus kecelakaan lalu lintas lebih optimal di tahun 2019. Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak tentang Koordinasi Manfaat Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan Serta Jaminan Kesehatan.
Ketentuan penyelenggaraan koordinasi manfaat jaminan kecelakaan lalu lintas telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.
"Atas hal tersebut kami tindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama dan diharapkan akan makin optimal di tahun ini. Optimalisasi koordinasi manfaat ini juga merupakan salah satu strategi dari bauran kebijakan untuk mengatasi tantangan sustainibilitas Program JKN-KIS," ujarnya.
Diharapkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akan semakin tepat sasaran tidak tumpang tindih antar lembaga penjamin satu dengan yang lain. (an/ar)