BPJS Kesehatan, Satu Tahun Jadi Peserta Baru Bisa Turun Kelas
Ajakan untuk turun kelas kepesertaan BPJS Kesehatan ramai di media sosial. Seruan itu juga disertakan tangkapan layar aplikasi BPJS Kesehatan dalam proses menurunkan kelas. Ya, kenaikan BPJS Kesehatan cukup besar. Bahkan, mencapai sekitar dua kali lipat.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Iuran BPJS Kesehatan pun resmi naik pada 1 Januari 2020. 'Tahun baru, iuran BPJS Kesehatannya pun baru'.
Dalam Pasal 34 Perpres tersebut, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan tiap peserta. Kenaikannya Rp 16.500.
Selain itu iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan untuk tiap peserta.
Sementara iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan untuk tiap peserta.
Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 34 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Menanggapi ajakan turun kelas kepesertaan BPJS Kesehatan, tidak bisa sembarangan, ada syaratnya. Kepala Humas BPJS M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan ada salah satu syarat untuk mengubah kelas yang harus terpenuhi. Syarat itu adalah harus sudah menjadi peserta selama 1 tahun.
Syarat itu pun berlaku bagi peserta yang sudah pernah berganti kelas kepesertaan. Jika sudah berganti kelas maka harus menunggu 1 tahun kepesertaan lagi jika ingin kembali mengganti kelas.
"Itu kunci karena takutnya orang pindah setiap dua bulan kita yang pusing," ujar Iqbal.
Selain syarat itu ada pula persyaratan dokumen, seperti fotocopy akta kelahiran, kartu keluarga hingga foto cover buku rekening untuk proses auto debet.
"Itu bisa dilakukan pakai e mobile JKN bisa. Nanti akan dipandu, semua sudah di tangan kok," tutur Iqbal.
Advertisement