Iuran BPJS Naik, Menko PMK Minta Peserta Tak Turun Kelas
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengimbau agar masyarakat tidak mengajukan turun kelas menyusul naiknya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun ini.
"Kalau masyarakat yang mampu tidak usahlah turun kelas. Karena kalau turun kelas akan berdampak pada penerimaan BPJS Kesehatan. Pemerintah akan sulit memberikan bantuan," ujarnya, Sabtu 11 Januari 2020 di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Muhadjir mengatakan pemerintah memiliki program alih kelas bagi peserta iuran di kelas III ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang nanti akan disubsidi oleh negara.
"Kami masih sisir (peserta kelas III) kalau ada kami alihkan ke PBI, artinya mesti disubsidi, iurannya dijamin pemerintah," ujarnya.
Sampai saat ini Muhadjir mengungkapkan belum mengetahui angka pasti berapa orang yang bisa beralih ke PBI bagi peserta iuran BPJS Kesehatan kelas III.
"Kami belum tahu angkanya. Saya duga yang di kelas III sebagian ada yang bisa dimasukkan ke PBI," tuturnya.
Muhadjir mengatakan sudah memerintahkan pihak BPJS Kesehatan untuk menertibkan peserta yang tidak taat dalam membayar iuran.
"Kalau itu bisa diatasi insyaallah masalah keuangan bisa sedikit teratasi," ujarnya.
Seperti diberitakan oleh ngopibareng.id sebelumnya di Kota Malang sendiri akibat iuran BPJS Kesehatan resmi naik sebesar 100 persen mulai 1 Januari 2020. Kenaikan iuran tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.
BPJS Cabang Malang mencatat hingga 27 Desember 2019, total ada 2.407 peserta di Malang Raya dari semua segmen baik dari Pekerja Penerima Upah (PU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) melakukan penurunan kelas.
Rinciannya, peserta dari kelas 1 yang turun ke kelas 2 sejumlah 333 peserta dan dari kelas 1 ke kelas 3 sebanyak 505. Sedangkan dari kelas 2 yang turun ke kelas 3 sebanyak 1.569 peserta.
Adapun kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Biaya kenaikan tersebut meliputi Kelas III dari Rp25.500 perbulan menjadi Rp42.000, Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 dan Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.
Advertisement