BPJS Kesehatan Jamin Peserta JKN Tetap Bisa Akses Layanan Selama Libur Lebaran
BPJS Kesehatan memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan selama libur Lebaran 2025. Baik layanan administrasi kepesertaan maupun layanan kesehatan. Sehingga tidak ada kendala akses pelayanan khususnya selama masa liburan Idul Fitri 1446 H.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan, selama libur Lebaran BPJS Kesehatan menerapkan piket layanan di kantor cabang. Piket layanan ini dilaksanakan pada 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025 mulai pukul 08.00-12.00 waktu setempat.
Selain itu juga tersedia Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118-165-165 setiap hari selama 24 jam. Untuk layanan digital, peserta bisa diakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan website resmi BPJS Kesehatan.
"Jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan,” jelasnya melalui keterangan tertulis yang diterima Ngopibareng.id.
Dijelaskannya, peserta JKN dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja. Tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Sehingga peserta yang sedang mudik Lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan.
"Apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan," tegasnya.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, menambahkan, apabila ada kendala saat peserta mengakses layanan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). “Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan,” terangnya.
Selama libur lebaran, pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur Lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis. Namun harus dipastikan status kepesertaan JKN harus aktif.
Dia menambahkan, jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta harus melunasi tunggakan terlebih dahulu. Jika belum bisa melunasi tunggakan sekaligus, peserta bisa memanfaatkan Program New Rencana luran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 di Aplikasi Mobile JKN.
“Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan satu juta kanal pembayaran yang memudahkan peserta dalam melakukan pembayaran iuran JKN," katanya.
Dalam arus mudik, BPJS Kesehatan telah menyiapkan Posko Mudik di tujuh titik dan satu titik Posko Arus Balik padat pemudik. Posko ini memberikan layanan kepesertaan JKN, dan keadaan darurat dengan menyediakan obat-obatan dan rujukan jika diperlukan.
Titik posko yang dihadirkan pada masa libur Lebaran yaitu Terminal Pulo Gebang Jakarta, rest area Tol Ungaran Km 429, Terminal Purabaya Sidoarjo, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Pelabuhan Merak Banten, Rest Area Tol Cipularang Km 88A Purwakarta, rest area Tol Cipali Km 166A Majalengka dan Posko Arus Balik di rest area Tol Cipali Km 164B Majalengka.
"Harapannya, komitmen yang ditunjukkan BPJS Kesehatan pada masa libur lebaran ini juga didukung oleh seluruh mitra fasilitas kesehatan,” ujarnya.
Advertisement