BPJS Kesehatan Hapus Kelas Juli, Begini Pola Bayar Iurannya
BPJS Kesehatan tak lagi menerapkan iuran sesuai kelas per Juli 2022. Rencananya, asuransi kesehatan milik pemerintah ini akan menerapkan prinsip gotong royong dalam menentukan besaran iuran yang harus dibayar pesertanya.
Iuran BPJS Kesehatan
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menyebut, prinsip gotong royong diterapkan dengan melihat pada penghasilan peserta BPJS.
Peserta yang berpenghasilan tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding yang penghasilannya rendah.
"Iuran disesuaikan dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial sesuai dengan besar penghasilan. Inilah gotong royong sosial yang diinginkan oleh UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional)," kata Asih, dikutip dari detik.com, Minggu 19 Juni 2022.
Sehingga, besaran iuran BPJS Kesehatan akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah. Namun ia menegaskan, fasilitas rawat inap yang didapatkan sama dan disesuaikan dengan kebutuhan medis. "Manfaat sesuai dengan kebutuhan medis bagi semua peserta," katanya.
Perhitungan Iuran BPJS
Pihaknya kini sedang menyusun besaran iuran dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018," katanya.
Formula besaran iuran untuk BPJS akan menerapkan Kelas Standar dan mengikuti formulasi iuran yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Nantinya akan ada rentang iuran, antara besaran dalam rentang tertentu, juga sejumlah indikator lain untuk menemukan besaran iuran. "Akan tetap menjaga keadilan, prinsip ekuitas, prinsip asuransi sosial bisa ditegakkan," kata Asih dikutip dari cnbcindonesia.com, Minggu 19 Juni 2022.
Tak Bisa Mundur
Asih menegaskan peserta tidak bisa mundur dari kepesertaan BPJS Kesehatan, kecuali meninggal.
Masyarakat yang tidak mampu disarankan agar mendaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI). Sepanjang dia layak sebagai fakir miskin, iurannya akan dibayarkan pemerintah.
Pemerintah mewajibkan setiap warga negara Indonesia memiliki BPJS Kesehatan, meskipun yang bersangkutan sudah memiliki jaminan kesehatan lain. Bahkan kini beberapa layanan publik mulai diharuskan memakai kartu BPJS Kesehatan.