BPJS Kesehatan Genjot Penerimaan Pajak Rokok Dukung Program JKN
Penerimaan pajak rokok sebagai kontribusi pemerintah daerah diharapkan bisa dioptimalkan. Hal ini penting untuk mendukung keberlangsungan Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Khususnya dalam hal perluasan cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Banyuwangi dan Situbondo.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, mengatakan, pihaknya akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi pajak rokok untuk Program JKN. Langkah ini, menurutnya, untuk memproyeksikan seluruh pemerintah daerah telah patuh terhadap ketentuan tersebut sekaligus mengetahui kebutuhan dan alokasi anggaran di tahun 2024.
“Kami sampaikan terima kasih untuk penerimaan pajak rokok selama tahun 2023. Ke depannya semoga dapat kita upayakan bersama pelaksanaannya untuk memperluas cakupan kepesertaan Program JKN,” jelasnya, Selasa, 26 Maret 2024.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2023, pemerintah daerah wajib mendukung penyelenggaraan Program JKN. Salah satunya melalui kontribusi penerimaan yang bersumber dari pajak rokok bagian provinsi/kabupaten dan kota.
Atas dasar regulasi tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi telah melakukan rekonsiliasi Pajak Rokok Tahun 2023 dan Koordinasi Perencanaan dan Penganggaran Kontribusi Pajak Rokok Tahun 2024.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, kontribusi pajak rokok yang ditetapkan sebesar 75% dari 50% atau ekuivalen 37,5% dari realisasi penerimaan yang bersumber dari pajak rokok masing-masing Provinsi/Kabupaten dan kota.
Menurut Titus Sri Hardianto, ada tiga ketentuan terkait mekanisme pemotongan pajak rokok sebagai kontribusi dukungan terhadap Program JKN. Pertama, apabila anggaran kontribusi Jamkesda provinsi/kabupaten dan kota sebesar 37,5% atau lebih, maka tidak dilakukan pemotongan pajak rokok. Kedua, apabila anggaran kontribusi Jamkesda provinsi/kabupaten dan kota kurang dari 37,5%, maka dilakukan pemotongan pajak rokok sebesar selisih kurang dari 37,5%.
“Dan ketiga, apabila pemerintah provinsi tidak menyampaikan kompilasi Berita Acara Kesepakatan, dikenakan pemotongan pajak rokok sebesar 37,5%,” terangnya.
Sejauh ini, lanjut Titus Sri Hardianto, pemerintah daerah di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi yakni di Kabupaten Banyuwangi dan Situbondo sudah melaksanakan aturan tersebut. Semuanya berkomitmen memberikan jaminan kesehatan kepada warganya masing-masing. Dia berharap seluruh pihak mengoptimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk penjaminan kesehatan penduduk.
“Jika masyarakat sehat tentunya dapat meningkatkan produktivitas masyarakat yang akan berdampak kepada peningkatan ekonomi," ujarnya.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Banyuwangi, Khoirul Hidayat, mengatakan, pihaknya mendukung pemberlakuan PMK Nomor 143 Tahun 2023.
Begitu juga seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak–pihak terkait lainnya. Seluruhnya harus ikut berperan aktif dan berkontribusi dalam optimalkan penyelenggaraan. Dia menyebut, dengan adanya PMK Nomor 143 Tahun 2023 ini, Pemerintah bisa turut serta membantu BPJS Kesehatan dalam pemberian pelayanan kesehatan pada masyarakat dengan sebaik-baiknya.
“Kita semua harus saling koordinasi dalam memecahkan dan menyelesaikan permasalahan untuk mendukung terlaksananya Program JKN," ujar Khoirul Hidayat.