BPJS Kesehatan Banyuwangi: Perpres Baru Tak Mengatur Penghapusan Kelas
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Perbedaan dengan Perpres sebelumnya, dalam Perpres nomor 59 tahun 2024 ini mengatur tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Haidiar Zulmi Farensi, mengatakan, dari perspektif BPJS Kesehatan KRIS ini merupakan upaya untuk meningkatan kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan. “Artinya jangan sampai kualitas pelayanan kesehatan peserta JKN di perkotaan atau daerah pinggiran yang jauh dari kota itu berbeda,” jelasnya, Senin, 20 Mei 2024.
Sebab, menurutnya, di lapangan ditemukan fakta ruangan rawat inap yang sama-sama kelas satunya, tapi standarnya beda. Dengan Perpres ini, ruangan rawat inap istandarkan. Standar inilah, kata dia, yang harus dipenuhi Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dalam Perpres terbaru ini, lanjutnya, KRIS diatur dalam pasal 46A. Ada 12 item standar ruang rawat inap yang harus dipenuhi oleh faskes yang memiliki ruangan rawat inap. Dengan rincian :
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
2. ventilasi udara;
3. pencahayaan ruangan;
4. kelengkapan tempat tidur;
5. nakas per tempat tidur;
6. temperatur ruangan;
7. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
8. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
9. tirat/partisi antar tempat tidur;
10. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
11. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas;
12. outlet oksigen.
Dia menegaskan, Perpres ini tidak mengatur penghapusan kelas pun penerapan tarif baru. Sehingga, sampai saat ini nominal iuran yang berlaku masih sama masih mengacu pada perpres nomor 64 tahun 2020 yakni kelas 1 Rp150 ribu, kelas 2 Rp100 ribu, kelas 3 Rp42 ribu. “Tapi (kelas 3) disubsidi pemerintah, jadi kelas tiga hanya bayar Rp35 ribu,” tegasnya.
Sesuai dengan Perpres 59 tahun 2024 ini, mekanisme pelaksanaan KRIS akan dilatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri, dalam hal ini Menteri Kesehatan. Sampai dengan saat ini, menurutnya, belum ada regulasi turunan dari Perpres itu.
Lebih jauh dijelaskan, kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi oleh Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan, termasuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). “Hasil evaluasi pelayanan rawat inap Rumah Sakit yang menerapkan KRIS ini nantinya akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif dan iuran JKN ke depan,” ujarnya.