BPJS Kesehatan Banyuwangi Pastikan Kualitas Layanan dari Mitra
BPJS Kesehatan memastikan fasilitas kesehatan yang menjadi mitra di tahun 2024, betul-betul melaksanakan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satunya melalui implementasi transformasi mutu layanan.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, menyatakan, sebanyak 21 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di Banyuwangi dan Situbondo telah berkomitmen melakukan pelayanan terbaik. Komitmen itu tertuang dalam perjanjian kerja sama BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi dengan 21 FKTL tersebut, Rabu, 10 Januari 2024.
“Kami berharap hal ini menjadi komitmen yang akan terus ditingkatkan di tahun 2024,” katanya.
Dia mengapresiasi upaya seluruh Rumah Sakit sepanjang tahun 2023 dalam pemberian pelayanan kepada peserta JKN. Tidak hanya dalam pelayanan kesehatan, namun juga dalam memberikan kemudahan layanan.
Kemudahan ini disampaikan melalui tampilan informasi ketersediaan tempat tidur, display tindakan operasi, antrean online melalui Aplikasi Mobile JKN, penyelesaian keluhan-keluhan serta pengisian Kesan dan Pesan Setelah Layanan (KESSAN).
Dijelaskannya, beberapa poin penting yang menjadi komitmen rumah sakit mitra BPJS Kesehatan di antaranya, memastikan jam layanan dokter selalu diperbarui, menampilkan display tempat tidur dan tindakan medis operasi setiap hari, serta menyediakan ruang rawat jalan dan inap yang bersih.
“Demikian juga untuk kemudahan dan mempercepat pelayanan kepada peserta JKN, pihak rumah sakit juga berkomitmen dalam pemanfaatan antrean online di aplikasi Mobile JKN fokus pada pasien kunjungan berulang, pemanfaatan fitur KESSAN, serta implementasi janji layanan di rumah sakit,” jelasnya.
Pada tahun 2024, rumah sakit mitra BPJS Kesehatan harus tetap menjalankan Janji Layanan JKN yang sudah berjalan dari tahun 2023.
Janji Layanan JKN tersebut yaitu menerima NIK pada KTP atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) Digital, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran peserta, dan memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan.
Di samping itu, rumah sakit juga tidak diperkenankan melakukan pembatasan hari rawat pasien, memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan, tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, dan berkomitmen melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.
Diharapkan, sambungnya, kelanjutan kerja sama dengan rumah sakit ini dapat memudahkan peserta JKN yang perlu berobat bisa mendapatkan pelayanan yang mudah dan sesuai dengan Janji Layanan di masing-masing rumah sakit. Pelayanan yang sudah bagus harapannya bisa dipertahankan dan ditingkatkan.
“Kalau 2023 sudah bagus, 2024 mari kita lanjutkan menjadi lebih mudah, lebih cepat, dan lebih setara tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, Amir Hidayat mengatakan, implementasi Janji Layanan JKN yang baik akan berimplikasi pada peningkatan kepuasan masyarakat atas pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Tahun 2023, menurut Amir, indeks kepuasan masyarakat di wilayah Banyuwangi sudah mencapai 91 persen. Harapannya, di tahun 2024 bisa meningkat menjadi 95 persen.
“Saya kira sudah menjadi kewajiban dari seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten Banyuwangi untuk menjalankan Janji Layanan JKN. Kami akan terus mendorong tenaga kesehatan untuk meningkatkan kompetensi SDM seiring pengembangan teknologi yang sangat pesat," katanya.
Dijelaskannya, sekitar 90 persenFasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Banyuwangi telah teakreditasi paripurna. Artinyas, sebagian besar fasilitas kesehatan sudah menjalankan standar operasional prosedur yang sebelumnya sudah disusun dengan detail.
"Kami evaluasi terus pelaksanaannya. Capaian kinerja layanan fasilitas kesehatan minimal 80% di setiap program sudah ditentukan targetnya,” ujarnya.