BPJS Kesehatan Banyuwangi Gandeng Pemkab Optimalisasi Program JKN
BPJS Kesehatan Banyuwangi menggandeng Pemerintah Daerah Banyuwangi untuk mengoptimalkan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, M. Yanuarto Bramuda mengatakan, peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk optimalisasi pelaksanaan Program JKN. Untuk itu diperlukan adanya sinergi yang lebih kuat antar instansi di lingkungan pemerintah dengan BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi.
“Kita semua tahu tujuan Inpres ini agar seluruh warga yang ada di Indonesia, termasuk di Banyuwangi, bisa terdaftar atau masuk dalam kepesertaan BPJS Kesehatan,” jelasnya, dalam sosialisasi pelaksanaan Inpres nomor 1 tahun 2022, Senin, 22 April 2024.
Menurutnya, semua pihak telah tahu manfaat program JKN. Apalagi warga yang sudah pernah menggunakannya. Diapun mengajak seluruh pihak untuk menyebarluaskan informasi tentang pentingnya program JKN ini.
“Semoga nanti dengan komunikasi lebih lanjut bisa diteruskan informasinya kepada masyarakat mengenai bagaimana dan apa saja manfaat menjadi peserta JKN. Apabila diperlukan lagi, dapat difasilitasi sosialisasi bersama,” katanya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto berharap kolaborasi lintas instansi di Kabupaten Banyuwangi bisa diperkuat sebagai implementasi riil Inpres Nomor1 Tahun 2022. Inpres tersebut, menurutnya, diamanatkan kepada seluruh Kementerian dan Lembaga Pemerintah pusat dan daerah untuk bersama mendukung keberlangsungan Program JKN.
“Program JKN adalah milik kita bersama. BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara tidak bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan dukungan dari semua pihak kementerian dan lembaga pemerintah pusat dan daerah,” jelasnya.
Melalui Inpres 1 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, Presiden telah menginstruksikan kepada Bupati dan Walikota untuk mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan JKN, mendaftarkan seluruh penduduknya menjadi peserta JKN serta menjamin ketersediaan sarana dan prasarana pada fasilitas pelayanan kesehatan dan sumber daya di bidang Kesehatan.
Dia juga mengapresiasi kepada Pemkab Banyuwangi yang telah menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun Tahun 2022. Upaya Pemkab Banyuwangi ini, menurutnya sangat bermanfaat bagi keberlangsungan Program JKN yang sudah lama berjalan di Kabupaten Banyuwangi.
“Saya berharap sinergi dan koordinasi yang telah dibangun antara BPJS Kesehatan Banyuwangi dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dapat terus berjalan baik ke depannya," ungkapnya.
Titus mengingatkan kembali supaya pemerintah daerah dapat memastikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar mendaftarkan dan memberikan data lengkap pengurus dan pekerja serta anggota keluarganya dalam Program JKN. Termasuk juga melakukan pembayaran iurannya secara tepat waktu dan tepat jumlah.
Berkaitan dengan pemberian sanksi administratif, menurutnya, juga diberlakukan kepada pemberi kerja yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran JKN. Pihaknya berkomitmen membantu Pemkab Banyuwangi dalam menjalankan Inpres ini dengan senantiasa berkoordinasi dalam menyelesaikan permasalahan atapun kendala yang terjadi di lapangan dalam hal pengecekan dan verifikasi keaktifan kartu JKN.
“Ditambah peran dari berbagai pemangku kepentingan seperti fasilitas kesehatan, organisasi profesi, asosiasi kesehatan, media massa, serta masyarakat untuk memberi masukan konstrutif terkait implementasi Program JKN di Kabupaten Banyuwangi,” pungkasnya.