BPJS Kesehatan Banyuwangi Gandeng Kejari Tangani Kepatuhan
BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi menjalin kerja sama Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Langkah ini untuk mengoptimalkan upaya penegakan kepatuhan badan usaha dan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kerjasama ini ditandai dengan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan kerja sama ini telah dilakukan pada Selasa, 16 Januari 2024 lalu.
"Hal tersebut merupakan langkah strategis implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan JKN," jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, Rabu, 24 Januari 2024.
Dijelaskannya, sinergi yang dilakukan antara BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi dan Kejari Banyuwangi merupakan bentuk kerja sama dalam hal penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Titus mengapresiasi komitmen, dukungan dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi dengan Kejari Banyuwangi.
"Program JKN tidak terasa telah berjalan selama satu dekade. Karena itu, pada kesempatan ini saya sampaikan banyak terima kasih atas kerja sama yang terjalin dengan baik selama ini, khususnya pada tahun 2023," katanya.
Dia menyebut, hasil tindak lanjut penyampaian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada badan usaha tidak patuh sudah banyak yang berhasil. Beberapa sisanya, kata Dia, akan ditindaklanjuti lagi di tahun 2024 sebagai bentuk komitmen bersama dalam melaksanakan Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Harapannya, ke depan kerja sama antara kedua institusi kita dapat lebih baik lagi.
"Sehingga hasilnya bisa dirasakan manfaatnya bagi peserta JKN," tegasnya.
Kejari Banyuwangi, memiliki peran dan fungsi strategis dalam mengawal suksesnya Program JKN di Kabupaten Banyuwangi. Selama ini, lanjutnya, dukungan strategis yang telah diberikan Kejari Banyuwangi adalah menjadi penghubung atau mediator antara BPJS Kesehatan dengan badan usaha.
Dia menambahkan, apabila hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan Pengawas Ketenagakerjaan ditemukan ada potensi ketidakpatuhan badan usaha, maka BPJS Kesehatan dapat meminta bantuan Kejaksaan untuk mengawal dan menangani badan usaha tidak patuh.
"Bantuan tersebut tentunya melalui mekanisme penerbitan SKK," katanya.
Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, menurut Titus, terdapat tiga kewajiban badan usaha dalam Program JKN. Pertama, kepatuhan untuk mendaftarkan diri dan seluruh pekerja beserta anggota keluarga menjadi peserta JKN. Kedua, kepatuhan dalam hal perubahan data baik data pekerja. ataupun data gaji.
"Ketiga, kepatuhan dalam melakukan pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan secara tepat waktu dan tepat jumlah," terangnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuwangi, Suhardjono menyatakan komitmen dan kesiapannya untuk mendukung BPJS Kesehatan demi keberlangsungan Program JKN. Kejari Banyuwangi akan melakukan upaya tindak lanjut dari pencapaian tahun 2023 dalam hal pengawasan dan penegakan kepatuhan dengan menyasar badan usaha potensial, badan usaha tidak patuh dan menindaklanjuti badan usaha.
"Baik dengan surat kuasa khusus maupun mediasi serta langkah-langkah strategis lainnya," jelasnya.
Suhardjono menyebut, selama tahun 2023, tidak sedikit hasil pemulihan keuangan atau kekayaan aset negara di wilayah Banyuwangi yang berhasil dikumpulkan beberapa satuan kerja yang bekerja sama dengan Kejari Banyuwangi, termasuk dari BPJS Kesehatan Banyuwangi.
Dia menegaskan, Kejari Banyuwangi akan melakukan evaluasi baik dari sisi frekuensi pelaksanaan kegiatan dan faktor-faktor lainnya. Agar di tahun 2024 ini, pencapaiannya bisa lebih meningkat.
"Sesuai kewenangan, kami siap untuk memberikan bantuan yang dibutuhkan oleh BPJS Kesehatan untuk menyukseskan Program JKN yaitu pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain yang dihadapi," ujarnya.