BPCB Jatim Datangi Rumah Bung Tomo, Berkaca dari Surabaya
Pemberitaan soal penjualan dan pembongkaran rumah peninggalan Bung Tomo di Jalan Ijen Nomor 6, Kota Malang sedang menjadi perhatian masyarakat. Arkeolog dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur, Wicaksono Dwi Nugoroho pun langsung melakukan peninjauan ke lokasi rumah tersebut.
"Kami langsung cross check, karena ini mendapatkan atensi dari pemerintah pusat," ujarnya pada Rabu 9 Oktober 2019.
Kedatangannya ke Kota Malang, kata Wicaksono agar kejadian di Kota Surabaya tak terulang lagi. Diketahui, rumah radio milik Bung Tomo yang terletak di Jalan Mawar 10-12 Surabaya itu sudah rata dengan tanah, pada 2017 lalu.
Maka dari itu pasca melakukan peninjauan di Jalan Ijen Nomor 6, ia bersama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Kota Malang dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) akan melakukan kajian mendalam untuk memastikan rumah tersebut masuk dalam kategori cagar budaya.
"Untuk mengumpulkan informasi kami akan mengadakan pertemuan mengenai rumah peninggalan Bung Tomo ini. Karena ini sudah mendapatkankan atensi dari pemerintah pusat," terangnya.
Wicaksono menjelaskan jika dalam kajian yang dilakukannya nanti didapati temuan-temuan kuat terkait tarikan historis rumah tersebut, ia akan melaporkan langsung ke pusat.
"Jika dianggap memiliki nilai sejarah yang penting maka pemerintah pusat yang akan turun untuk menangani rumah ini," tuturnya.
Sebelumnya, dalam pantauan ngopibareng.id, terlihat tembok bagian kanan, maupun bagian belakang rumah yang terletak di Jalan Ijen Nomor 6, Kota Malang tersebut sudah dijebol.
Maka dari itu, Kasi Promosi dan Pariwisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Malang, Agung Buana, langsung meninjau lokasi tersebut. "Hasil peninjauan tadi, kami minta agar proses pembangunan ini agar dihentikan terlebih dahulu," terangnya.
Menurut Agung hal itu dilakukan untuk meminta pemilik bangunan menunjukkan dokumen perizinan.
"Khususnya dalam hal izin mendirikan bangunan. Karena dari situ kami bisa identifikasi mana yang boleh dilakukan atau tidak," terangnya.
Kawasan Ijen sendiri, kata Agung, sudah ditetapkan sebagai cagar budaya karena memiliki nilai sejarah yang kuat.
"Sedangkan untuk rumah tersebut memang belum bisa kami pastikan. Apakah termasuk cagar budaya. Perlu kami kaji lebih dalam lagi," tutup pria yang juga menjadi Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) tersebut.
Advertisement