BP2MI Temukan Pelanggaran Pekerja Migran di BLK PT. CKS Malang
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Balai Latihan Kerja (BLK) Luar Negeri PT. Central Karya Semesta (CKS) terhadap para calon pekerja migran selama mendapatkan pembinaan.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan dalam inspeksi ke BLK PT. CKS, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran baik berupa hak-hak sosial maupun ekonomi para calon pekerja migran Indonesia di sana.
"Kalau yang kami temukan saat ini jelas (ada pelanggaran) misalnya handphone. Dari pengakuan perusahaan hanya disimpan saat mereka mengikuti proses belajar. Ternyata kami temukan tidak dalam kondisi belajar juga handphone ditahan," ujarnya, pada Sabtu 12 Juni 2021.
Saat para pekerja migran Indonesia tersebut sudah mendapatkan job dan penempatan kerja di luar negeri. Pihak perusahaan, kata Bhenny, mengambil setoran dari yang bersangkutan. "Kedua pemotongan gaji, contoh di Singapura dapat Rp5,5 juta ternyata dipotong selama 8 bulan. Perbulan dipotong Rp4,1 mereka hanya Rp1,4. Cukup buat apa," katanya.
Benny Rhamdani melanjutkan pelanggaran lain yang dilakukan oleh perusahaan yakni, ketika para pekerja migran yang sudah mendapatkan job di negara penempatan harus menandatangani perjanjian kerja dengan pihak yang mempekerjakan.
"Beberapa diantara mereka yang sudah mendapatkan kerja sudah melakukan perjanjian tidak mendapatkan salinan fisik perjanjian kerja ini kejahatan menurut saya. Ini tidak boleh dibiarkan," ujarnya.
Kasus jatuhnya calon pekerja migran Indonesia di PT. CKS ini, menurut Benny Rhamdani, tidak mungkin terjadi tanpa adanya sebab sebelumnya. Sehingga hal ini masih perlu didalami.
"Saya masih meyakini tidak mungkin kalau tidak ada sebab yang mendorong mereka terpaksa, tidak ada orang gila yang berani melompat dari gedung dengan ketinggian 15 meter dengan risiko mati. Resiko celaka cacat fisik. Kalau tidak ada yang mendorong mereka," katanya.