BP2MI Razia Kampung Pekerja Migran Ilegal di Cirebon
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan razia di perkampungan pekerja migran illegal, di Cirebon, Jawa Barat. Petugas menyelamatkan enam calon pekerja migran yang tertahan di sejumlah rumah penampungan. Diduga mereka adalah korban dari Perusahaan Jasa Tenaga Kerja (PJTKI) illegal. Sebab mereka tak juga diberangkatkan hinga satu tahun lamanya.
"Enam orang (calon pekerja migran ilegal) kami bawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Cirebon, Sabtu malam, saat melakukan penggerebekan penampungan pekerja migran illegal, dikutip Minggu, 18 Oktober 2020.
Enam dari 25 calon pekerja migran yang dibawa oleh BP2MI kata Benny, karena mereka sudah lebih dari satu tahun menunggu kejelasan untuk diberangkatkan ke luar negeri. Mereka akan ditempatkan di rumah penampungan yang layak selama proses pemeriksaan berlangsung.
Mereka juga akan dimintai keterangan lebih mendalam terkait proses perekrutan dan sampai dibawa ke penampungan yang ilegal. "Keenam orang itu akan ditempatkan di BP2MI. Karena mereka sudah lebih dari satu tahun belum juga diberangkatkan," katanya.
Dia menambahkan pihaknya melakukan penggerebekan tempa penampungan pekerja migran setelah mendapatkan laporan dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). Di mana dari tiga tempat penampungan yang berada di tiga rumah yaitu di Perumahan Roro Cantik Plumbon, Desa Karangasem dan Perumahan Kejuden, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Pihaknya juga mendapati jika tempat penampungan kata Benny sangat tidak layak huni, sebab dari tiga tempat tersebut ditemukan sebanyak 25 calon pekerja migran dan ini tentu tidak manusiawi. "Tempat penampungan ini dipastikan ilegal, karena dikelola oleh perseorangan dan juga sangat tidak layak huni," katanya. (Ant)