BP2MI Malang Sudah Kumpulkan Bukti Pelanggaran PT CKS
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Malang sudah mengumpulkan alat bukti terkait temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan Balai Latihan Kerja (BLK) Central Karya Semesta PT Citra Karya Sejati kepada sejumlah pekerja migran di tempat tersebut.
Kepala BP2MI Malang, Kholid Habibi mengatakan bahwa untuk saat ini alat bukti terkait pelanggaran BLK PT CKS sudah mencukupi dan tinggal menunggu hasil proses hukumnya.
''Artinya sudah ada alat bukti yang cukup terkait temuan dugaan pelanggaran di sana. Selebihnya kami serahkan pada kepolisian. Kini kami fokus pada kesembuhan calon pekerja migran ini,'' ujarnya Minggu 13 Juni 2021.
Temuan pelanggaran yang dilakukan oleh BLK PT.CKS kata Habibi yaitu berupa kekerasan dalam bentuk psikis yang akhirnya membuat mental dari para pekerja migran di sana tertekan.
''Tapi Inshaallah kalau kekerasan secara fisik tidak ada, saya sudah dengar langsung dari korban. Mungkin bisa dibilang kekerasan psikis akibat tekanan punishment,'' katanya.
Nantinya ujar Habibi sebanyak lima orang pekerja migran yang nekat melompati bangunan BLK PT.CKS karena ingin melarikan di sana saat ini sudah ditempatkan sebuah lokasi yang dirahasiakan.
''Nanti akan kami upayakan semua korban ini kami tempatkan di tempat netral hingga penanganan kasus ini selesai,'' ujarnya.
Habibi menambahkan jika nanti dalam proses hukum terbukti bahwa BLK PT.CKS melakukan pelanggaran maka BP2MI bakal merekomendasikan perusahaan tersebut untuk ditutup.
''Semua sudah ada aturan mainnya, kalau terbukti melanggar berat, bukan tidak mungkin kira akan rekomendasikan untuk ditutup bahkan hingga ancaman pidana,'' katanya.