Pemerintah Kawal Kepulangan 126.742 Pekerja Migran
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjamin kepulangan setiap warga negara yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mereka akan dikawal ke kampung halaman masing- masing melalui protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan bahwa pekerja migran secara tidak langsung adalah warga VVIP sebagai pahlawan keluarga dan pejuang devisa negara. Di sisi lain covid-19 telah menjadi pandemi yang berdampak langsung pada kestabilan global.
Oleh karena itu, BP2MI perlu memberikan perlindungan bagi PMI yang akan pulang ke Tanah Air. "BP2MI akan bersungguh-sungguh memberikan perlindungan bagi setiap PMI dan keluarganya. Bagi kami PMI adalah warga negara VVIP,” kata Benny dalam keterangan tertulis, Minggu 10 Mei 2020.
Menurut data yang dimiliki BP2MI, terdapat 126.742 tenaga PMI yang berada di luar negeri. Berdasarkan mekanisme pemulangan, BP2MI merinci sebanyak 33.434 PMI yang kembali ke Tanah Air secara mandiri. 17.884 PMI kembali ke Tanah Air dengan fasilitas BP2MI. Selanjutnya 75.424 PMI kepulangannya akan difasilitasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 dan dibantu oleh BP2MI berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan instansi terkait lainnya.
Terhadap PMI yang pulang, akan diperiksa di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) melalui skrining suhu tubuh, tes cepat ( CVR ) dan pengisian formulir kesehatan. Apabila terindikasi positif covid-19, akan ditangani oleh tim dari Gugus Tugas Nasional untuk diisolasi di Wisma Atlet Kemayoran Jakarta.
"Apabila hasilnya negatif dapat melakukan pemeriksaan melalui pintu imigrasi dan terakhir penanganan melalui BP2MI. Dengan melakukan pendataan kepulangan, fasilitasi rujukan, fasilitasi kepulangan PMI serta pendampingan ke daerah asal,” kata Benny.
Dalam melakukan skema protokol tersebut, BP2MI juga berkoordinasi dengan empat kementerian atau lembaga, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, Kementerian Luar Negeri dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19.
Disampaikan bagi para PMI yang ingin pulang ke Tanah air akibat kondisi negara yang memberlakukan lockdown atau cuti atau habis kontrak kerja yang telah pulang ke tanah air atau bagi calon PMI yang tertunda keberangkatannya, BP2MI akan membantu proses pemulangan, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020.
"BP2MI akan membantu memperlancar kepulangan PMI sampai ke daerah asal yang disediakan Kementerian Perhubungan yang kebijakannya berlaku sejak tangga 7 Mei 2020,” jelas Benny.
Untuk memperlancar kepulangan, para PMI yang menggunakan moda transportasi udara harus dapat menunjukkan identitas diri KTP, surat keterangan dari BP2MI, surat kesehatan hasil tes cepat dari kantor kesehatan pelabuhan.
BP2MI juga mengimbau kepada para PMI agar segera melapor ke pemerintah daerah setempat setelah tiba di daerah masing-masing dan melalukan isolasi mandiri selama 14 hari dan disiplin dengan physical distancing, demi keselamatan diri sendiri dan keluarga.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa Kamis malam, 7 Mei 2020, KKP menemukan 11 eks ABK dari Italia positif terjangkit covid-19 melalui uji cepat.
ABK kapal pesiar tersebut menumpang pesawat charter asal Italia, Neos, dengan nomor penerbangan NO 370 dan Mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng.
Advertisement