BP2D Kota Malang akan Hapus Piutang Pajak
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ade Herawanto mengatakan pihaknya bakal menerbitkan kebijakan penghapusan tunggakan piutang pajak daerah di Kota Malang. Sebab, tunggakan piutang pajak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang saat ini telah mencapai hampir Rp 200 Miliar.
"Kebijakan penghapusan tunggakan piutang pajak daerah di Kota Malang menjadi salah satu program yang harus diprioritaskan. Namun dengan prinsip kehati-hatian yang sangat tinggi," katanya, Selasa 17 Juli 2018.
Untuk diketahui, sejak tahun 1980 hingga 2013 lalu tunggakan piutang pajak di Kota Malang berkisar pada angka Rp 180 Milyar. Kemudian setelah dilakukan berbagai upaya dan langkah-langkah inovasi oleh Pemkot Malang, tunggakan piutang berkurang menjadi sekitar Rp 90 Milyar pada tahun 2017.
Namun saat ini pada neraca keuangan Pemkot Malang terdata jumlah tunggakan piutang yang makin besar sekitar Rp 199 Milyar akibat akumulasi pokok piutang serta denda 2 per bulan yang makin meningkat tiap tahunnya dan juga akibat piutang-piutang baru dengan berbagai sebab.
Setelah dianalisa dan dievaluasi, tunggakan piutang menjadi salah satu isu strategis di lingkungan BP2D yang harus segera ditangani. Apalagi masalah tunggakan piutang pajak tersebut pernah menjadi temuan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena angka piutang tersebut membuat neraca keuangan Pemkot Malang menjadi terbebani dan tidak seimbang.
"Setelah hampir lima tahun melakukan berbagai inovasi untuk menagih dan mengurai tunggakan tersebut, maka langkah penghapusan tunggakan piutang tersebut menjadi opsi terakhir paling realistis yang terpaksa ditempuh," ujarnya.
Isu strategis itu pula yang saat ini menjadi bahan tugas kajian proyek perubahan yang sedang dimatangkan di Badan Diklat Surabaya. Ade menambahkan tahapan yang dikerjakan sampai saat ini bukan hanya draft final Standar Operasional Prosedur (SOP) dan draft final Peraturan Walikota (Perwali) saja, bahkan mungkin juga revisi Perda Pajak Daerah.
"Tahapan yang sedang kami kerjakan sekarang ini adalah tahapan penyusunan regulasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto mengaku pihak Pemkot Malang bakal mengikuti seluruh aturan pusat mengenai kebijakan penghapusan tersebut.
Pasalnya, jika program ini tidak segera dilakukan, maka tunggakan piutang tersebut akan semakin membebani neraca keuangan Pemkot Malang. Sehingga bisa mempengaruhi opini kinerja Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini didapat Pemkot Malang dari BPK RI.
"Oleh karena itu, sepanjang aturannya memungkinkan untuk penghapusan maka mekanismenya akan ditempuh. Utamanya yang jenis-jenis objek dan subjek pajak yang sudah benar-benar tidak bisa ditagih," ujarnya. (umr)