Boyamin Saiman Serahkan 'Uang Suap' pada KPK
Hari ini, Rabu 7 Oktober Boyamin Saiman, Koordinator MAKI (Masyarakat Antikorupsi Indonesia) mendatangni gedung KPK, untuk menyerahkan suap atau gratifikasi yang telah diterimanya dari orang tak dikenal.
Dia menyerahkan lembaran-lembaran mata uang Singapura sebanyak 100.000, atau senilai Rp 1,1 miliar kepada KPK, karena uang itu dianggap sebagai gratifikasi yang masuk dalam katagori suap. Maka dia serahkan uang itu untuk negara melalui KPK.
Suap itu diterimanya hari Senin 21 September lalu, dari orang yang diperkirakan terkait dengan perkara Djoko Soegiarto Tjandra. Seperti diketahui, Boyamin adalah sosok yang membongkar kasus Djoko Tjandra, buron yang sudah dijatuhi pidana 2 tahun penjara, tetapi bisa bebas ke luar masuk Indonesia.
Saat menerima suap itu, Boyamin menyatakan sudah menolak. Namun orang itu secara diam-diam ternyata memasukkan amplop berisi uang itu ke dalam tasnya, kemudian pergi. Boyamin tidak tahu kepada siapa dia harus mengembalikan uang itu, karena itu diserahkannya kepada KPK.
"Saya bukan penyelenggara negara, tapi karena saya bergerak di bidang pemberantasan korupsi, saya memahamkan diri menjalankan tugas membantu negara dalam bentuk peran serta masyarakat memberantas korupsi sehingga merasa tidak berhak untuk menerima uang tersebut," ujar Boyamin. (asm)