Bosan Work from Home, Dua Pemuda Nyabu Sambil Nge-game
Dianjurkan tinggal di rumah atau bekerja dari rumah (Work from Home atau WFH) saat pandemi Covid-19, dua pemuda di Probolinggo, Jawa Timur ini menghabiskan waktunya bermain game online. Bukan karena game keduanya ditangkap polisi, tetapi karena nge-game sambil mengisap sabu-sabu (SS).
Kedua pemuda itu, Lukman Hakim 25 tahun, warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo dan Fathur Rohman, 25 tahun, warga Desa Wonoasri, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.
Keduanya mengaku, kecanduan bermain game online hingga berjam-jam tanpa henti. “Untuk menambah stamina agar kuat main game online, kami berdua nyabu,” kata Lukman Hakim saat dinterogasi di Mapolresta Probolinggo, Kamis, 23 April 2020.
Kedua tersangka yang ditangkap di sebuah rumah kos di Probolinggo mengaku, membeli satu poket kecil SS seberat sekitar 1 gram dari seorang pengedar seharga Rp 800.000. “Pengedar SS sedang kami buru,” ujar Kasat Reskoba, AKP Harsono.
Lukman mengaku, membeli SS kepada sesorang (pengedar) di Taman Maramis, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Minggu lalu, 19 April 2020.
Sehari-hari Lukman bekerja di sebuah koperasi dan Fathur sebagai pekerja harian di sebuah pabrik. Tetapi di saat pandemi Covid-19, keduanya lebih sering berdiam di rumah kos di Jalan Maramis untuk bermain game online.
Yang jelas, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, hukuman penjara minimal 12 tahun dan Rp800 juta.
Juga dijerat pasal lain, Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU yang sama. “Ancamannya paling lama 4 tahun penjara,” kata AKP Harsono.
Disinggung apakah di masa pandemi Covid-19 ini ada kenaikan jumlah kasus narkotika, Kasat Reskoba membenarkan. “Bulan lalu dua tersangka, bulan ini naik menjadi empat tersangka kasus narkotika yang kami tangani,” ujarnya.